PATI I PT. LPI melayangkan laporan ke Polresta Pati atas dugaan perusakan tanaman tebu milik mereka di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.
Insiden ini terjadi di tengah sengketa lahan yang telah lama berlangsung antara perusahaan dan warga setempat.
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, laporan dari pihak perusahaan diterima pada 2 Maret 2025.
“Pelapor menyebut ada perusakan tanaman tebu di lahan yang mereka klaim milik PT. LPI,” jelas AKP Heri Dwi Utomo kepada tv10newsgroup.com, Senin (26/5/25).
Menurut pelapor, kerusakan tersebut mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 34 juta. Tanaman yang sudah mendekati masa panen ditemukan roboh dan rusak berat.
“Angka itu berasal dari estimasi luasan dan nilai jual tebu yang rusak,” sambung Kasat Reskrim Polresta Pati.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. Tim telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil sejumlah saksi dari sekitar lokasi.(@Gus Kliwir)