• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Sadis, Anak Dibacok Saat Mencegah Ibunya Diperkosa

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 12, 2020
in HUKUM
0
Sadis, Anak Dibacok Saat Mencegah Ibunya Diperkosa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10Newsgroup.com-Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sejak tahun 1998 untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan atensi yang sangat serius terhadap kematian seorang bocah R (9) yang melindungi serangan kekerasan seksual yang dilakukan oleh S (46) warga Kecamatan Bireuen, Bayeun Aceh Timur yang menimpa ibu kandung, (12/10/20).

“Kasus bejat ini tidak bisa ditoleransi. Harus dilakukan tindakan tegas dan berpihak pada korban dan berspektif perlindunhan Anak, Perbuatan keji ini tidak boleh dibiarkan dan patut diberi atensi serius dari kepolisian”, tegas Atist.

“Pelaku sesuai dengan perbuatan yang sadis itu patut dijerat dengan kejahatan dan tindak pidana luar biasa(extraordinary crime) dan dapat pula dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yakni tindak pidana kekerasan seksual dan penghilangan paksa hak hidup anak dengan cara menyiksa dan membunuh, dengan demikian tidaklah berlebihan jika pelaku S (46) dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup,” desak Arist dalam Rilisnya.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait aktivis perlindungan putra Siantar (SiantarMEN) ini menjelaskan dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di markas besar Komnas Anak di bilangan Jakarya Timur Senin 12/10/20 bahwa pelaku bejat dan sadis ini dipastikan dapat dijerat sekaligus dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor : 39 tahun 1999 dengan ketentuan itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong segera penyidik Polri yakni Polres Bireun tidak ragu menerapkan pasal tersebut sehingga kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban dapat dirasakan.

READ  LIPAN RI Kawal Pengaduan Masyarakat

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban dan yang terpenting kejadian ini tidak terulang lagi kasus sadis dan keji ini diharapkan tidak terjadi lagi di Aceh dan menjadi perhatian dan pelajaran bagi anggota masyarakat dan pemerinta terlebih perhatian dari para al8m ulama serta Polda Aceh untuk penegakan hukumnya.

Korban dibacok lalu dibunuh dan jasadnya dibuang ke Sungai; Jasad bocah R (9) yang berhasil mencegah ibunya diperkosa S (46) warga Biteun, Bayeun Aceh Timur akhirnya ditemukan di sungai dalam keadaan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok, sayatan benda tajam, serta tusukan pada tubuh korban.

Mayat korban ditemukan di seputaran Sungai Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur dalam keadaan masih memakai pakaian lengkap kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arif Wibowo kepada sejumlah media Minggu (11/09/20).

Pencarian jenazah korban dilakukan polisi dibantu BPBD serta masyarakat setempat, jenazah selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk divisum dan hasilnya ditemukan 10 luka di batok kepal, dan luka serius pada tubuh korban di antaranya di pundak kiri leher bahu dan tangan hingga jari lebar luka tersebut berkisar 0,5 sampai 8 cm.

Penyebab kematian korban khususnya nadi besar di sebelah kiri jelas Arif. Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembacokan terjadi di Kecamatan Bireum, Bayeun, Jumat 9/10/20 malam.

Saat kejadian korban beserta anaknya sedang berada di rumah. Sementara suami korban sedang tidak berada dirumah tiba-tiba datang pelaku menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa. Aksi itu dipergoki R usai kejadian pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R.

Pelaku pembunuhan bocah R (9) yang mencoba melindungi ibunya diperkosa melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Saat itu pelaku S (46) memegang Samurai, kemudian polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan agar pelaku menyerah kemudian dibekuk polisi dan masyarakat kecamatan Bireum Bayeun, Asia Timur sekitar pukul 9 Minggu, (11/10/20).

READ  Siang Hari Aksi Mencuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Usai ditangkap dan dibawa ke Polres untuk diperiksa, namun dalam perjalanan kembali melakukan perlawanan kepada polisi, kemudian pelaku terpaksa di DOR sebanyak 3 kali di bagian kaki.

Setelah itu pelaku kembali melawan saat dibawa ke Polres akhirnya kita Lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali Kata Kasat Reskrim Polres Langsa Ari Sukmo Wibowo Senin (12/10/20).

Untuk mengawal kasus ini agat tuntas dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi Untuk Pemulihan dan Reintegrasi Soasial Anak di Bireun secara khusus di Banfa Aceh dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak di Bireun, Simeleule dan di Banda Aceh.

Tim ini akan terus berkordinasi dengan Polres Bireun dan Polda Aceh, demikian Arist diakhir keterangan persnya.(@r).

Post Views 292
Previous Post

Dua Pemuda Sekongkol Curi Motor, Satu Orang Ditembak Polisi

Next Post

Raih Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut, Pemkab Pati Dapat Penghargaan

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Raih Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut, Pemkab Pati Dapat Penghargaan

Raih Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut, Pemkab Pati Dapat Penghargaan

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

5 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

6 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

10 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In