BANYUMAS,TV10Newsgroup.com – Satuan Sabhara Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter ciu dalam kegiatan cipta kondisi penindakan Tipiring minuman keras di wilayah hukum Polresta Banyumas, Senin (2/11/20).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Sabhara AKP Aldino Agus A, S.E., S.I.K., mengatakan pihaknya mengamankan ratusan liter minuman keras tersebut dari tiga penjual, yaitu AD (37), AH (55) dan KIR (34) yang ada di wilayah Purwokerto Timur, Sumbang dan Kalibagor.
“Kami bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya penjualan minuman keras tuak dan juga ciu di sekitar lingkungan mereka”, ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menambahkan bahwa kita ketahui bersama, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.
“Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyamanan kepada warga”, imbuhnya.
Saat ini penjual dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan pendataan yang selanjutnya akan diproses dengan tindak pidana ringan atau Tipiring, tutup AKP Aldino.(@gus)