SEMARANG I Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan taringnya.
Kali ini, tiga pria yang diduga melakukan aksi premanisme dengan kedok sebagai debt collector (DC) ditangkap di wilayah Kabupaten Tegal.
Mereka dituduh terlibat dalam penarikan paksa sepeda motor milik seorang perempuan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Slawi, pada Rabu (16/4/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Ketiganya kini harus menghadapi ancaman hukuman berat karena dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kasatgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025, AKBP Suryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Kamis (15/5/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Korban, Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal menjadi sasaran lima pria tak dikenal yang menghadangnya saat melintasi kawasan Slawi.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan. Mereka menyatakan korban menunggak angsuran, lalu meminta kendaraan ditarik saat itu juga. Karena ketakutan dan terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan motornya,” ungkap AKBP Suryadi dihadapan tv10newsgroup.com
Namun yang mencurigakan, setelah dicek ke kantor OTO Finance, tempat korban mengangsur kendaraan, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi penarikan unit. Bahkan pihak leasing menyatakan tidak mengenal pelaku.
Menurut AKBP Suryadi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor korban tidak pernah sampai ke perusahaan pembiayaan, melainkan digadaikan oleh para pelaku ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Aksi ini dinilai sebagai bentuk nyata dari penipuan dan premanisme terselubung.
Polisi pun bertindak cepat. Dalam waktu singkat, tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap. Selain motor korban, sejumlah barang bukti lain juga disita
Termasuk kendaraan yang digunakan para pelaku, tujuh unit handphone, surat penarikan palsu, serta dokumen kepemilikan yang dicurigai.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Menurutnya, penarikan kendaraan secara paksa tanpa surat resmi dan prosedur yang jelas adalah perbuatan melanggar hukum.
“Premanisme yang berkedok penagihan hutang makin marak. Kami tegaskan, penarikan unit oleh debt collector harus melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman. Kalau tidak, itu adalah kriminal,” kata Kombes Pol. Artanto
Polda Jateng melalui Operasi Aman Candi 2025 memang tengah gencar membasmi berbagai bentuk kejahatan jalanan, termasuk premanisme dan pungutan liar.
Selain menciptakan rasa aman, operasi ini juga ditujukan untuk membangun kepercayaan publik dan menjamin iklim investasi yang sehat di wilayah Jawa Tengah.
“Operasi Aman Candi 2025 bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Kami ingin Jawa Tengah menjadi provinsi yang nyaman, tertib, dan bebas dari aksi – aksi yang merugikan masyarakat,” Jelas Kombes Pol. Artanto.(@Gus Kliwir)