Jakarta, TV10Newsgroup.com – Diduga melakukan tindak pidana asusila dibawah umur terhadap VO (2), Satgas Yonif Raider 509 Kostrad membantu Polri mengamankan Pelaku RM (14) di Kampung Iwur, Distrik Iwur, Kab. Pegunungan Bintang, Papua. Minggu (08/03/2020).
Kepada awak media, Danpos Iwur Letda Inf Arditto Akbar mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari warga setempat dan dengan segera mengejar pelaku beserta anggota.
“Pelaku berinisial RM (14) salah seorang warga iwur, dia diduga melakukan tindak kejahatan asusila dibawah umur terhadap putri YO dirumahnya,” jelas Letda.
Letda Inf Arditto Akbar menambahkan, ketika tim sampai dirumah, pelaku sudah kabur kehutan dan melewati Sungai Digul.
“Kami anggota Pos Iwur melaksanakan pencarian di sekitaran hutan dan sungai namun pelaku sudah melarikan diri,” imbuhnya.
Pelaku berhasil ditemukan di hutan oleh Kakak kandungnya MM (28) kemudian diamankan dan dilaporkan ke Pos Iwur Satgas Pamtas Yonif Raider 509 Kostrad untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat di Distrik Iwur tidak adanya pihak Kepolisian.
“Tindakan kami adalah mengamankan pelaku tersebut di Pos untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan tidak adanya pihak Kepolisian di Distrik Iwur. Untuk kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada Kepolisian yang berada di Oksibil,” Kata Letda Inf Arditto.
Dihadapan anggota Satgas, pelaku mengakui perbuatannya.
“RM mengakui tindak kejahatan tersebut, kami pun langsung berkoordinasi ke Kepolisian Oksibil untuk segera membawa pelaku agar dapat diproses hukum dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Pegunungan Bintang”, ujar Danpos.
Sementara itu, YO (37) orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Satgas yang telah mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Ia berharap apa yang dilakukan oleh tersangka dapat hukuman yang setimpal.
“Semoga yang bersangkutan diproses hukum menurut aturan yang berlaku, dan segera dijatuhi hukum dengan cepat,” pungkasnya.