• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Satreskrim Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Oktober 17, 2020
in HUKUM
0
Satreskrim Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

BLORA,TV10Newsgroup.com–  Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan disalah satu karaoke diwilayah kampung baru kecamatan Jepon, yang terjadi Selasa, 06 Oktober 2020 lalu.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH,MH mengungkapkan bahwa N berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora, Kamis, (15/10/20) kemarin.

“Bahwa tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonad Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon.

Baca Juga

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Juli 30, 2025
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Juli 30, 2025
Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Juli 28, 2025

Lantaran telah melakukan penganiaayan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri,” Ujar Kasat Reskrim. Jumat, (16/10/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian berawal  tersebut bermula dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan Hand Phone miliknya, pelaku berada di sebuah Karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon, maka korbanpun menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cek cok mulut tentang masalah utang piutang,” tandas Kasat Reskrim.

Setelah 30 menit berselang pelaku datang kembali ketempat karaoke dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban. Sempat dihalangi oleh rekan korban agar tidak masuk keruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk dan pelaku langsung membacokan parang yang dibawanya ke arah korban.

READ  Tiga Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Kapolsek

Korban berusaha menghindar dengan cara menunduk sehingga sabetan parang pelaku mengenai pintu kamar namun demikian masih mengenai leher bagian belakang korban.

Korbanpun membela diri dan akhirnya korban berhasil merebut parang pelaku, selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara” tambahnya .

Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi dari Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum Polres Blora akan menindak tegas jika terjadi tindakan premanisme ataupun anarkis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.(@k).

Post Views 291
Previous Post

Satgas Yonarmed 9 Beri Pelayanan Kesehatan Gratis

Next Post

Anggota Polwan Blora Laksanakan Patroli dan Penjagaan

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Anggota Polwan Blora Laksanakan Patroli dan Penjagaan

Anggota Polwan Blora Laksanakan Patroli dan Penjagaan

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

18 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In