SERGAI,TV10Newsgroup.com – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dengan menyamar sebagai pembeli ( under cover buy) akhirnya tersangka diciduk dengan barang bukti sabu seberat 500 gram (0.5 Kg).
Tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) ditangkap petugas di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan.Perbaungan, Kabupaten.Sergai, dengan barang bukti, sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 (satu) tas merk voltker warna biru, Rabu (16/9/20) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/09/20), bahwa identitas tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) alamat KTP, Jalan Bajak III Kelurahan.Harjo Sari II Kecamatan.Medan Amplas, Medan, dan tempat tinggal : Jl.Sampali Kelurahan.Saentis, Kecamatan.Percut Sei Tuan, Kabupaten.Deli Serdang.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.
Selanjutnya, Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kecamatan. Perbaungan, namun ketika tersangka Restu Fauzi Siregar datang menghampiri personel yang menyamar.
Tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda J jenis Vario Warna Merah No Pol tidak diketahui.
Lagi-lagi pada saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan di dalam tas yang dibawanya.
Petugas menemukan kotak lampu hannochs yang berisikan 1 (satu) almunium foil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram (1/2 Kg ), lalu tim membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindak medis.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka RFS menerangkan bahwa disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan Sabu-Sabu ke Perbaungan.
Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.
“Sehingga kelanjutnya Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti. Untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba,” pungkas Kapolres.(@Khair).