Jakarta, Tv10newsgroup.com – Sungguh dunia sudah terbalik bukannya melindungi anak Justru orang tua MM (52) watga Cicariang Tasikmalaya Kota tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur hingga melahirkan.
Pelaku MM melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya itu sejak tahun 2018 hingga bulan April 2019.
Hal tersebut terungkap setelah ibu korban membuat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota dan oleh Sat Reskrimum Polres Tasikmalaya Kota, pelaku MM saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.
“Untuk sementara pelaku sudah kami amankan di Polres Tasikmalaya,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Drs. Erlangga kepada awak media, Jumat (17/1/2020).
Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak dan pendampingan psikologis korban, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tasikmalaya dibawah Kordinasi Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera akan segera bertemu korban dan keluarganya untuk diberikan pelayanan pendampingan psikologis secara intensif serta pelayanan medis.
Sementara untuk proses hukumnya , Komnas Perlindungan perwakilan Jawa Barat akan terus berkordiasi dengan Sat Reskrimum Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota.
Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan peristiwa maraknya kasus- kasus pelanggaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Tasikmalaya mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelaskan, mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan krmanusian dan merupakan kejahatan lusr biasa, dengan demikian tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlidungan Anak meminta Polres Tasikmalaya Kota untuk memberikan extra perhatian terhadap kasus ini.
Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal pelanggaran pasal 81 ayat (1)dan ayat (2), Junto pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) Junto pasal 276b UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. (Afa)