Jakarta, Tv10newsgroup.com – Menyusul Kota Depok, Pemprov DKI Jakarta juga akan meregulasi mengenai kewajiban memiliki garasi bagi warganya yang mempunyai mobil.
Regulasi yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi ini, sebelumnya juga sudah pernah ramai digencarkan ketika era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat di 2017 silam.
Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo, menjelaskan bila pihaknya akan menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD) serta kepolisian untuk menangangi masalah kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.
“Kami sedang menggarap detail regulasi yang tertuang pada Perda, Contoh yang saat ini akan kami kerjakan adalah mengandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau membeli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran,” kata Syafrin kepada awak media, Minggu (12/1/2020).
Ia juga menjelaskan sedang berkordinasi dengan instansi lain seperti pembiayaan dan diler mengenai Perda tersebut.
Gunanya untuk menambahkan syarat wajib menyertakan surat pengantar memiliki garasi bagi warganya yang akan melakukan pembelian mobil baru. (afa)