• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Simposium Desa 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 21, 2023
in NASIONAL
0
Simposium Desa 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejatinya lahir dari tujuan mulia untuk mewujudkan kemajuan dan pemberdayaan desa. Antara lain melalui peningkatan prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Undang-undang ini juga dimaksudkan sebagai stimulan bagi terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab.

“Setelah 9 tahun Undang-Undang Desa diberlakukan, tentunya menjadi hal yang wajar bagi segenap pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan bermawas diri, apakah amanat mulia yang melatar-belakangi lahirnya Undang-Undang Desa, telah dapat diwujudkan secara optimal? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka salah satu tolok ukurnya dapat kita rujuk dari terwujudnya asas-asas dalam penataan dan pembangunan desa, yaitu rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan,” ujar Bamsoet dalam acara Simposium Desa yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional di Jakarta, Minggu (19/2/23).

Hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (purn) Tito Karnavian, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya, Ketua Umum DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia Widhi Hartono, dan Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indra Utama.

Baca Juga

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Laeder Perusahaan Media dan Pemimpin Redaksi, Inilah Tugas Poksinya

SMSI Jateng Ajak TNI–Polri dan Pemerintah Bersinergi Tangkal Hoaks di Media Sosial

Desember 31, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menegaskan, hadirnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa, yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, harus mampu mengejawantahkan semangat awal yang ingin diwujudkan dari lahirnya Undang-Undang Desa.

READ  Kapolres Batubara dan KSJ Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan AT-Thohiriyah

“Artinya, jangan sampai misalnya, asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengamanatkan otoritas desa dalam menjalankan kewenangan berdasarkan hak asal-usul yang didalamnya mengandung kearifan lokal, justru terdistrorsi, atau tereduksi, oleh aturan-aturan turunan yang cenderung membatasi. Desa harus diperlakukan sebagai arena dan subyek pembangunan, dan bukan lagi sebagai obyek pembangunan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, dalam perkembangan muncul wacana yang mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Desa.

Salah satunya terkait penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. “Aspirasi ini berangkat dari beberapa argumen yang melandasi, antara lain bahwa waktu enam tahun dinilai belum cukup efektif untuk melaksanakan pembangunan desa. Apalagi sebagian waktu tersebut dipergunakan untuk membangun “cipta kondisi” pasca pemilihan kepada desa yang cenderung berlangsung lama.

“Isu lain yang diangkat adalah terkait kesejahteraan Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Kades dan perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang berbeda dengan pemerintahan tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi.

Namun yang penting kita ingat bersama, bahwa urgensi revisi UU Desa jangan semata-mata dikaitkan dengan isu penambahan masa jabatan kepala desa atau isu kesejahteraan Kades dan perangkat desa,” tegas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menambahkan, revisi Undang-Undang Desa harus menyentuh aspek fundamental dan menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Demikian juga terkait pengelolaan dana desa yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, harus diatur dalam mekanisme yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas, tanpa melupakan akuntabilitas.

READ  Panglima TNI Pimpin Upacara Serah Terima Alih Kodal PPRC TNI

“Beberapa aspek lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, adalah peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa, implementasi otonomi desa yang baik sehingga tidak “mengamputasi” sebagian kewenangan desa, serta yang tidak kalah pentingnya adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggungjawab.

Hal ini penting, karena berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2022, kasus terkait pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia, dengan jumlah 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa,” pungkasnya.(red)

Post Views 269
Previous Post

Peresmian Graha Pena 98, Ketua MPR RI Usulkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup

Next Post

Hut ke 20, Kapolda Gorontalo Galakan Program Bedah Rumah

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Hut ke 20, Kapolda Gorontalo Galakan Program Bedah Rumah

Hut ke 20, Kapolda Gorontalo Galakan Program Bedah Rumah

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

11 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

13 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In