TV10Newsgroup.com, PATI I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan, yang kerap beraksi di empat kecamatan di Kabupaten Pati.
Sindikat ini mengincar tabung gas 3 kg dan sembako, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kini, dua pelaku, inisial SR (40) dan SP (47) ditangkap di rumah SR di wilayah Jakenan pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 21.00 Wib.
Polisi juga mengamankan 160 tabung gas 3 kg, satu unit mobil suzuki carry, serta alat – alat kejahatan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adittama melalui Kasat Reskrim, AKP Heri Dwi Utomo menyebut bahwa modus operandi pelaku adalah merusak gembok toko dan CCTV sebelum menggasak barang dagangan.
Maka hari ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi pun mengimbau pemilik toko untuk meningkatkan sistem keamanan agar bisa mencegah tindak kejahatan serupa”, pinta AKP Heri Dwi Utomo.(@Gus Kliwir)