• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

ST Penimbun Solar Dibekuk Satreskrim Polresta Pati

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 11, 2023
in HUKUM
0
ST Penimbun Solar Dibekuk Satreskrim Polresta Pati
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI – Warga Kecamatan Cluwak Berinisial ST (35) tahun ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati, karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Pati.

Dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pada Rabu (09/11/2023) lalu dan dari tangan pelaku, kini polisi berhasil menyita kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak, didalam bak kendaraan.

“Kemudian, terdapat 1 buah tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang didalamnya berisi +800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Selain itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menyita 1 lembar STNK, 1 buah buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp. 22.2 Juta sebagai uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan kronologis ungkap kasus berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kabupaten Pati terjadi pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan.

“Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, sesampainya di SPBU turut Desa Semampir bersama dengan saksi, ia menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraa Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol terpasang K-1423-KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan”, kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat diwawancarai awak media.

READ  Cegah Tindak Kejahatan Malam, Ini Pesan Bripda Zendy

Kasat Reskrim Polresta Pati menambahkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak dan didalamnya tersebut terdapat 1 buah tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi + 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah”, tegas Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar selaku Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)

Post Views 270
Previous Post

Normalisasi Sungai di Wilayah Desa, DPUTR Pati Ungkap Hanya Satu Lokasi

Next Post

Hari Pahlawan ke 78, Kapolreta Pati Ingatkan Nilai Perjuangan

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Hari Pahlawan ke 78, Kapolreta Pati Ingatkan Nilai Perjuangan

Hari Pahlawan ke 78, Kapolreta Pati Ingatkan Nilai Perjuangan

Recommended

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

3 jam ago
Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

3 hari ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In