PATI I Pemerintah Kabupaten Pati memastikan tidak ada kompromi bagi tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama ramadan.
Dalam Rapat Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (19/2/2026)
Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara tegas, demi menciptakan efek jera.
Rakor tersebut membahas kesiapan daerah menjaga kondusivitas selama bulan suci, termasuk pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam.
Pemkab Pati merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 yang secara jelas mengatur penutupan tempat hiburan malam, saat Ramadhan.
“Perda Nomor 8 Tahun 2013 ini mengatur bahwa pada saat Ramadan, hiburan malam di Kabupaten Pati harus ditutup.
Kesepakatannya, ditutup H-7 dan H+7 Ramadan. Ini tidak bisa ditawar,” tegas Chandra di hadapan jajaran Forkopimda dan OPD terkait.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ia menilai, ketegasan diperlukan agar tidak muncul pelanggaran berulang setiap tahun.“Kita ingin ada efek jera.
Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Pengawasan intensif akan dilakukan
Termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik rawan, salah satunya kawasan Ngemblok City, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas hiburan malam.
“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP. Kami akan melakukan sidak di tempat tersebut. Penindakan harus tegas dan terukur,” kata Chandra.
Dalam forum tersebut juga muncul masukan terkait pendekatan rehabilitasi bagi pihak-pihak yang terjaring penertiban.
Disebutkan, ada opsi rehabilitasi di Solo sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Namun demikian, Chandra menambahkan bahwa penindakan hukum
Tetap menjadi prioritas utama, agar aturan tidak dianggap sekadar imbauan. Selain membahas hiburan malam, rakor juga menyoroti berbagai tradisi masyarakat selama ramadan.
Chandra menilai budaya tongtek untuk membangunkan sahur masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu ketertiban umum.
“Tongtek ini budaya leluhur kita. Silakan, tapi jangan sampai suaranya berlebihan dan mengganggu masyarakat,” lanjut Plt. Bupati Pati kepada wartawan
Takbir keliling tetap diizinkan dengan catatan dilaksanakan di wilayah masing-masing dan tetap menjaga keamanan.
Pemkab Pati juga mendorong, agar Pasar Ramadhan ke depan dapat dikemas lebih meriah dan tertata, sehingga memberi dampak positif bagi perekonomian warga.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Daerah berharap Ramadan 2026 berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Penutupan hiburan malam bukan hanya soal aturan, tetapi juga wujud penghormatan terhadap nilai-nilai religius dan ketenteraman bersama.(red)












