PATI,TV10Newsgroup.com – Rival Gautama selaku Kasi GMB Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria hari ini melakukan cek lokasi penambangan di Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Maka dengan demikian, atas laporan dari warga masyarakat bahwa ada penambangan galian C yang tidak berijin, Senin (8/6/20).
Atas laporan tersebut, kami Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, turun untuk cek kebenaran laporan tersebut, dan ternyata lokasi yang dilaporkan merupakan lahan tambang yang dudah berijin dengan pemilik IUP OP atas nama Sudir Santoso.
Yang kebetulan dan baru kami tau bahwa saudara Sudir Santoso juga menjabat sebagai Ketua Umum Parade Nusantara.
Untuk dapat diketahui, lahan Saudara Sudir Santoso ini memang sudah beberapa kali dilaporkan.
Pada laporan pertama saat itu, kami temui kegiatan pengambilan material tambang yang dikeluarkan dari lokasi pada lahan milik bersangkutan.
Saat kami temui di lokasi tersebut saudara Sudir Santoso secara langsung meminta maaf karena ketidak tauannya terkait penggalian material tambang yang dikeluarkan dari tanah miliknya sendiri harus memiliki ijin.
Untuk itu, sesuai arahan Tim Cabdin maka Sudir Santoso dengan kesadaran penuh untuk menghentikan kegiatan dan mengeluarkan alat-alat berat yang ada di lokasi saat dilakukan pengecekan lapangan.
Disinilah, Sudir Santoso berkeinginan untuk menghadap di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria untuk minta arahan terkait tata cara perijinan”
Kemudian, Sudir Santoso menepati janjinya untuk datang ke Kantor untuk konsultasi terkait perijinan tambang.
Dengan demikian, saat ini lahan tambang galian C milik Sudir Santoso sudah memiliki ijin IUP OP.
Sehingga warga masyarakat jika mau ikut kerja dilahan tersebut sekarang sudah aman dan nyaman.
Oleh karena itu, hal ini bisa sebagai contoh bahwa untuk melakukan ijin yang sebenarnya mudah.
Asalkan persyaratan permohonan dilengkapi sesuai presedur dan apa yang sudah dilakukan Sudir Santoso sudah benar dan tepat.
Supaya para penambang yang belum dilengkapi ijin agar segera mengurus ijinnya.
Hal ini agar bisa mengikuti jejak Sudir Santoso yang sudah memiliki ijin resmi.” kami cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria akan memberikan arahan dan bimbingan untuk para penambang belum berijin agar taat aturan pemerintah.
Sehingga bisa bekerja dan mencari nafkah dengan tenang, karena sudah menaati aturan yang berlaku.
Kalau belum jelas tentang persyaratan perijinan bisa datang ke Kantor untuk konsultasi dengan Tim kami.
Sekali lagi, saya sampaikan juga bahwa kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan kepemilikan ijin (IUP OP) adalah Ilegal.
Jadi penindakan tersebut akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, maka silahkan melengkapi kegiatan penambangan dengan kesadaran mengurus ijin.
Serta jangan menunggu penertiban atau penindakan oleh aparat penegak hukum, karena Sanksi pidananya jelas tertulis di UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara”, kata Rival Gautama Kasi GMB Saat Diwawancarai awak media TV10Newsgroup.com.(@gus)