JAKARTA,TV10Newsgroup.com– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.
“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalahi ormas tersebut melakukan tindak pidana,” Ujar Gadil di Polda Metro Jaya, Jum’at. 11 Desember 2020, dilansir dari Antara.
Menurut Fadil, Tidak Pidana ini meliputi hate speech, penghasutan, penyebaran, ujaran kebencian, penebaran berita bohong, yang telah berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun.
Ia pun juga menegaskan bahwa jika tidak ada pilihan lain selain penegakan hukun terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.
“Jadi maka dari itu saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan,”jelasnya.
“Menurut Fadil, ormas yang bertingkah seperti preman tersebut harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal tersebut juga akan merobek tenun kebinekaan yang menjadi dasar.
“Disamping itu merupakan Tindak Pidana, Sebab dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak Boleh!!! Negara ini dibangun dari kebinekaan,” Ujarnya.
Kemudian jika pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, maka hal itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.
“Jadi kalau Kapolda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka dari itu negara butuh keteraturan sosial, dan butuh ketertiban sosial, Imbuhnya. (@K).