DEMAK – Malam takbiran yang seharusnya menjadi momen sakral penuh kekhusyukan di Kabupaten Demak, justru ternoda oleh ulah segelintir pihak yang mengedepankan euforia berlebihan.
Dentuman keras dari sound horeg di Dukuh Kalitekuk, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026), memicu keresahan warga hingga berujung pada penindakan tegas oleh aparat kepolisian.
Laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 menjadi titik balik. Warga yang tak tahan dengan kebisingan akhirnya memilih bersuara.
Polisi pun bergerak cepat, mengamankan dua unit sound horeg lengkap dengan truk pengangkutnya.
Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin menegaskan langkah tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya telah ada kesepakatan antara aparat, perangkat desa dan masyarakat terkait pembatasan penggunaan sound system menjelang Hari Raya.
Namun, kesepakatan itu diduga diabaikan oleh panitia kegiatan.“Kami sudah mengingatkan. Karena tidak diindahkan, kami lakukan penegakan hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Muhammad Syaifudin dihubungi wartawan, Jumat (20/3/26).
Langkah ini menjadi bukti bahwa aparat tidak lagi memberi toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Terlebih, pengalaman pahit tahun sebelumnya di wilayah Karanganyar dan Bonang masih membekas.
Bentrokan antar kelompok yang dipicu sound horeg dan konsumsi minuman keras, bahkan menelan korban jiwa.
Ironisnya, kejadian serupa nyaris kembali terulang. Ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih abai terhadap pelajaran masa lalu.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Forkopimda dalam deklarasi “Jogo Demak”, yang secara tegas melarang penggunaan sound horeg, saat sahur maupun malam takbiran.
Namun, realita di lapangan menunjukkan, aturan kerap hanya menjadi formalitas tanpa kesadaran kolektif.
Kritik tajam patut diarahkan kepada panitia kegiatan yang terkesan lebih mementingkan kemeriahan dibanding keselamatan.
Tradisi takbiran yang seharusnya sarat makna religius, justru direduksi menjadi ajang adu keras suara.
Fenomena ini mencerminkan pergeseran nilai yang patut disesalkan. Takbir bukan lagi soal pengagungan, melainkan kompetisi kebisingan.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin tradisi luhur ini kehilangan ruhnya. “Saat ini, perangkat sound horeg telah diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.
Panitia kegiatan terancam dijerat Pasal 265 KUHP tentang gangguan ketenteraman, serta Pasal 274 KUHP terkait keramaian tanpa izin.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar merayakan malam takbiran secara bijak, dan tidak berlebihan.
Penertiban ini harus menjadi alarm keras. Bahwa tradisi boleh meriah, namun tidak boleh melampaui batas kewarasan.
Jika euforia terus dibiarkan liar, maka yang tersisa bukan kebahagiaan, melainkan potensi tragedi yang berulang.
Demak hari ini memberi pelajaran penting, dalam menjaga ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.
Jika tidak, maka suara takbir akan kalah oleh bisingnya ego manusia”, tuturnya.(red)









