JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Tujuh pelaku kejahatan sesual terencana terhadap anak di Pagedangan Tangerang Selatan layak diancam pidana seumur hidup dengan tambahan hukuman berupa KASTRASI yakni Kebiri melalui suntik kimia.
Kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap anak dalam situasi keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sedang melawan pandemi Covid 19 terus saja terjadi.
Selain itu, lembaga perlindungan Anak (LPA) di Lampung Tengah misalnya melaporkan bahwa dalam kurun waktu Januari – Mei Lembaga Peduli anak di Lampung ini sudah menangani pengaduan 40 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu LPA Propinsi Sumatera Utara maupun LPA Deliserdang juga diperhadapkan dengan kasus-kasus kekerasan seksual bergerombol.
Tak kalah sibuknya LPA Propinsi Banten dan mitra kerjanya LPA yang berada di Kabupaten, dan Kota di Propinsi Banten selain memfokuskan program arvokasi terhadap masalah-masalah sosial anak yang ditimbulkan selama menghadapi serangan corono juga dituntut untuk menerima laporan kasus kekerasan seksual.
Demikian juga dengan LPA didaerah lainnya, jumlah segala bentuk eksploiatasi ekonomi dan seksual komersial, serangan kekerasan, penganiayaan dan penyiksaan.
Sebab, jika anak dilantarkan maupun diskriminasi terhadap anak selama dirumah saja.”demikian juga dengan keberadaan Komnas Perlindungan Anak akan dituntut untuk memberikan perhatian dampak sosial baru dari serangan corona,Minggu (14/06/20).
Sekaligus, kami sudah menerima laporan masyarakat. Sejak pemerintah menetapkan kebijakan PSBB pada Pebruari hingga sekarang di Akhir Mei 2020 Komnas Perlindunggan Anak menerima 124 kasus pelanggaran hak anak dimana 52 persen di domimasi kasus kejahatan seksual selama anak “stay at home”..
Data ini dikuatkan dengan jumlah pengaduan yang di terima Kementerian PPPA melalui program fasilitasi laporan dengan menggumakan Sistim Elektronik ( Simponi) melaporkan dalam kurun waktu awal Maret hingga Mei 2020 telah menerima 407 kasus kekerasan terhadap anak dimana 300 anak perempuan menjadi korban dan 107 anak laki-Laki.
Tentang kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang terjadi di Pagedangan Tangsel, Deliserdang, Banten, Lampung, Pematang Siantar, dan Simalungun.
Juga sudah menghadapi serangan pandemi Covid 19 harus dijadikan gerakan nasional untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.
Agar mengingat perbuatan tercelah ke tujuh pelaku telah memenuhi unsur pidana dan masuk kategori tindak pidana direncanakan (pasal 340 KUH Pidana) dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Oleh karena itu, ke tujuh orang predator kekerasan seksual di Tangerang Selatan layak untuk dijerat dengan ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor :17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa pidana seumur hidup dan atau dikenakan tambahan hukuman berupa kastrasi atau kebiri lewat suntik kimia kepada ke tujuh orang pelaku kejahatan seksual bergerombol di Tangerang Selatan sungguh patut dikenakan undang-undang ini agar menjadi sebuah peristiwa yang berefek pada penjerahan.
Maka dengan hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak minta dan mohon kepada Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Padegangan Tangerang Selatan menjerat dan menuntut ke 7 pelaku dengan ketentuan pasal berlapis dari 2 undang-undang Perlindungan Anak.
Disinilah,Ia percaya terhadap dedikasi dan kerja keras Polres Tangsel untuk segera menangkap sebagian dari 7 pelaku yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang atau (buronan lolisi-red), supaya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya.
Seperti sanksi hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku”, kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional perlindungan anak melalui keterangan pers rilis kepada awak media.(@gus)