• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Sekjen Rumah PPAI Apresiasi Kapolres Pati Beserta jajarannya

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 2, 2022
in HUKUM
0
Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Sekjen Rumah PPAI Apresiasi Kapolres Pati Beserta jajarannya
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) Bernama A.S Agus Samudra Memberikan Apresiasi ke Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si dan AKP Ghala Rimba Doa Sirrang S.I.K bersama Kanit Unit IV PPA Polres Pati IPDA Iswantoro SH.MH yang telah Berhasil mengungkap Dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah kabupaten Pati Jawa Tengah tahun 2022.

Maka dalam pada kesempatan ini, A.S Agus Samudra selaku Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia Saat menghadiri giat rilis pengungkapan kasus di gedung Sar Polres Pati yang Beralamat JL A. Yani No. 1 Pati.” Ia berkata bahwa para predator pelaku persetubuhan Anak yang sudah dibekuk Polres Pati harus ditindak tegas dan tidak ada kata damai buat para Tersangka.

Atas prestasi itu, Sekjen Rumah PPAI memberikan apresiasi setinggi – tingginya buat semua jajaran Polres Pati yang sudah Berhasil ungkap kasus tentang Predator Anak di wilayah Pati. “saat konferensi pers di gedung Sar Polres Pati pada hari Jumat Sore (1/4/22) terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Juli 30, 2025
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Juli 30, 2025
Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Juli 28, 2025
Gambar : Tokoh Terbaik Tingkat Nasional,  Sekjen Rumah PPAI  Saat Memberikan Penghargaan Award Koran TV10 ke Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur di wilayah kabupaten Pati Jawa Tengah tahun 2022

 

“Selain itu, A.S Agus Samudra Menambahkan bahwa Anak Indonesia yang terlindungi pasti maju dan juga saat ini kita melihat banyak sekali fenomena kejahatan seksual di Indonesia sangat menakutkan.

Untuk Kedepan, kami Ingin Kapolres Pati Melakukan kebijakan tegas terkait Pelaku Predator Anak.” Agar di hukuman kebiri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

READ  Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Dengan demikian, untuk adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah  untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.

Masih Lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” Kata Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) saat diwawancarai Awak Media dikantor, (Sabtu 2/4/22).

Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si Menjelaskan bahwa Kami Polres Pati Akan siap menindak tegas untuk para Predator anak yang sudah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.

Sekali lagi, Saya selaku Kapolres Pati menghimbau masyarakat Kabupaten Pati jangan takut untuk melapor tentang adanya dugaan Predator anak disetiap wilayah di Polres Pati.

Lanjut, saat konferensi pers, AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si Mengungkapkan Ayo bersama- sama kita mencegah dan antisipasi terkait predator anak, tanpa diri kita sendiri dan kesadaran warga masyarakat wilayah kabupaten Pati.

Para predator anak pasti merajalela, Dengan itu, Kami tegaskan cegah sebelum terjadi.” Sebagai orangtua marilah mendidik anak itu didalam keluarga dengan taat aturan dan menegur anak jika keluar malam supaya tidak terlibat pergaulan bebas.

Karena para predator mengincar anak-anak yang lugu yang tidak tau dunia luar, mungkin seribu akal para predator anak memberikan iming-iming dan janji supaya mengikuti keinginannya.” Ayo stop Kekerasan Terhadap Anak, Stop Seksual Bebas dan stop Narkoba”. Jelas Kapolres Pati.(@Gus Kliwir)

Post Views 350
Previous Post

HUT ke-76, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Laksanakan Ziarah ke TMP

Next Post

Jelang Bulan Puasa, Kapolda Jateng Siap All Out Terjunkan Personil

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Jelang Bulan Puasa, Kapolda Jateng Siap All Out Terjunkan Personil

Jelang Bulan Puasa, Kapolda Jateng Siap All Out Terjunkan Personil

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

10 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

2 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In