• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Sekjen Rumah PPAI Apresiasi Kapolres Pati Beserta jajarannya

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 2, 2022
in HUKUM
0
Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Sekjen Rumah PPAI Apresiasi Kapolres Pati Beserta jajarannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI – Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) Bernama A.S Agus Samudra Memberikan Apresiasi ke Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si dan AKP Ghala Rimba Doa Sirrang S.I.K bersama Kanit Unit IV PPA Polres Pati IPDA Iswantoro SH.MH yang telah Berhasil mengungkap Dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah kabupaten Pati Jawa Tengah tahun 2022.

Maka dalam pada kesempatan ini, A.S Agus Samudra selaku Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia Saat menghadiri giat rilis pengungkapan kasus di gedung Sar Polres Pati yang Beralamat JL A. Yani No. 1 Pati.” Ia berkata bahwa para predator pelaku persetubuhan Anak yang sudah dibekuk Polres Pati harus ditindak tegas dan tidak ada kata damai buat para Tersangka.

Atas prestasi itu, Sekjen Rumah PPAI memberikan apresiasi setinggi – tingginya buat semua jajaran Polres Pati yang sudah Berhasil ungkap kasus tentang Predator Anak di wilayah Pati. “saat konferensi pers di gedung Sar Polres Pati pada hari Jumat Sore (1/4/22) terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025
Gambar : Tokoh Terbaik Tingkat Nasional,  Sekjen Rumah PPAI  Saat Memberikan Penghargaan Award Koran TV10 ke Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur di wilayah kabupaten Pati Jawa Tengah tahun 2022

 

“Selain itu, A.S Agus Samudra Menambahkan bahwa Anak Indonesia yang terlindungi pasti maju dan juga saat ini kita melihat banyak sekali fenomena kejahatan seksual di Indonesia sangat menakutkan.

Untuk Kedepan, kami Ingin Kapolres Pati Melakukan kebijakan tegas terkait Pelaku Predator Anak.” Agar di hukuman kebiri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

READ  Motif Pembunuhan, Kasat Reskrim Polresta Pati Berhasil Tangkap Enam Pelaku

Dengan demikian, untuk adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah  untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.

Masih Lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” Kata Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) saat diwawancarai Awak Media dikantor, (Sabtu 2/4/22).

Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si Menjelaskan bahwa Kami Polres Pati Akan siap menindak tegas untuk para Predator anak yang sudah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.

Sekali lagi, Saya selaku Kapolres Pati menghimbau masyarakat Kabupaten Pati jangan takut untuk melapor tentang adanya dugaan Predator anak disetiap wilayah di Polres Pati.

Lanjut, saat konferensi pers, AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si Mengungkapkan Ayo bersama- sama kita mencegah dan antisipasi terkait predator anak, tanpa diri kita sendiri dan kesadaran warga masyarakat wilayah kabupaten Pati.

Para predator anak pasti merajalela, Dengan itu, Kami tegaskan cegah sebelum terjadi.” Sebagai orangtua marilah mendidik anak itu didalam keluarga dengan taat aturan dan menegur anak jika keluar malam supaya tidak terlibat pergaulan bebas.

Karena para predator mengincar anak-anak yang lugu yang tidak tau dunia luar, mungkin seribu akal para predator anak memberikan iming-iming dan janji supaya mengikuti keinginannya.” Ayo stop Kekerasan Terhadap Anak, Stop Seksual Bebas dan stop Narkoba”. Jelas Kapolres Pati.(@Gus Kliwir)

Post Views 343
Previous Post

HUT ke-76, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Laksanakan Ziarah ke TMP

Next Post

Jelang Bulan Puasa, Kapolda Jateng Siap All Out Terjunkan Personil

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Jelang Bulan Puasa, Kapolda Jateng Siap All Out Terjunkan Personil

Jelang Bulan Puasa, Kapolda Jateng Siap All Out Terjunkan Personil

Recommended

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

Terima Arahan Strategis, Dandim 0718/Pati : Profesionalitas dan Moralitas ke 1.079 Anggota

2 hari ago
Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago

Trending

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago
Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

Sinergi Media, Legislatif dan Pemasyarakatan Dibangun

4 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In