MANDAILING NATAL,TV10Newsgroup.com – Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si menggelar Press Release Penangkapan Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan. Batahan Kabupaten. Mandailing Natal.
“Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Madina dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Madina serta para Insan Media Kabupaten. Mandailing Natal” sebut Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Adapun inisial kedua tersangka yang kami amankan tersebut adalah EE, 32 Tahun, laki-laki, Nelayan, Desa Kuala Batahan, Kecamatan. Batahan Kabupaten. Mandailing Natal dan “OA” (meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Natal), 25 Tahun, laki-laki, pengangguran, Desa Sari Kenanga Kecamatan. Batahan Kabupaten. Mandailing Natal” sebut Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Dari tersangka EE” kami amankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi Sabu 5,04 gram (Britto), Ganja 0,42 gram (Brutto), 1 (Satu) Plastik Transparan Kosong, Uang Rp. 680.000 (Hasil Penjualan), 1 (Satu) Timbangan Elektronik dan 1 (Satu) HP Merek Oppo dari kantong saku tersangka “OA” kemudian kami temukan 1 (Satu) buah plastik transparan diduga berisikan Sabu seberat Brutto 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih” sambung Kapolres Madina.
“Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, Yang berawal dari informasi warga, kemudian 4 (empat) orang personel Polsek Batahan bergerak, di TKP, tersangka “EE” berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun saat hendak mengamankan tersangka “OA” ianya melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas” pungkas Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
Masih Kapolres Madina “Usai mengamankan tersangka “EE” dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka “OA” yang sedang terluka, untuk dilakukan penanganan medis ke RSUD Natal, namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia” papar Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Terhadap tersangka “EE” kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup Kurungan Penjara” jelas Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si diakhir kegiatan Press Release yang dilaksanakan.(IisW).