TV10Newsgroup.com, PATI I Ratusan warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus hari ini menggelar aksi protes di depan kantor Balai Desa, pada Rabu (12/2/2025).
Mereka menolak rencana pengukuran ulang batas tanah lapangan Desa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Pengukuran tersebut diduga berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah oleh seorang warga bernama Sunarti, yang tiba – tiba memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Aksi protes yang dilakukan oleh warga berlangsung damai, namun mereka menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Desa dan harus tetap menjadi lapangan.
Ketua RW 3, Yatman mengungkapkan bahwa tanah lapangan tersebut telah melalui proses tukar guling sejak tahun 1975, dengan tanda tangan tokoh masyarakat dan pejabat setempat.
“Tanah itu sudah ditukar guling sejak tahun 1975. Pada tahun 1982, ada surat penetapan dari camat dan wedono Kayen yang memperjelas kepemilikannya.
Lapangan ini sudah digarap oleh warga selama puluhan tahun. Sekarang tiba – tiba ada sertifikat atas nama Sunarti
Padahal tidak ada tanda tangan saksi atau persetujuan dari pihak Desa. Ini jelas bentuk penyelundupan,” ujar Yatman dengan tegas.
Sementara itu, Kepala Desa Tlogoayu, Darsono menambahkan, bahwa pihaknya tidak mendapat informasi lanjutan mengenai kehadiran BPN Pati untuk melakukan pengukuran.
“Kami mendapat surat tembusan dari BPN bahwa ada pemohon untuk pengukuran kembali batas tanah lapangan.
Pengukuran dijadwalkan hari ini pukul 10.00 Wib, tapi sampai sekarang tidak ada informasi lebih lanjut.
Ternyata, ada kabar bahwa pengukuran ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Darsono saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (12/2/25).
Yatman menjelaskan, bahwa aksi ini merupakan inisiatif warga sendiri. “Kepala Desa hanya mengikuti keinginan masyarakat.
Warga satu Desa turun ke jalan karena mereka ingin mempertahankan hak mereka. Saya berharap semua berjalan kondusif,” imbuhnya.
Warga menyebut, bahwa mereka akan terus mempertahankan tanah tersebut dan menolak pengukuran ulang.
Mereka curiga sertifikat atas nama Sunarti diterbitkan tanpa prosedur yang sah dan tanpa sepengetahuan masyarakat atau pemerintah Desa.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak BPN Pati terkait kelanjutan pengukuran batas tanah tersebut.
Namun, warga tetap bersikeras bahwa tanah lapangan harus tetap menjadi milik Desa dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya”, pinta Yatman.(@Gus Kliwir)