• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING PERISTIWA

Seorang Ayah Perkosa Putri Kandung, Komnas PA Bereaksi Keras

Ratu by Ratu
Januari 17, 2020
in PERISTIWA
0
Seorang Ayah Perkosa Putri Kandung, Komnas PA Bereaksi Keras
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Jakarta, Tv10newsgroup.com – Sungguh dunia sudah terbalik bukannya melindungi anak Justru orang tua MM (52) watga Cicariang Tasikmalaya Kota tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur hingga melahirkan.

Pelaku MM  melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya itu sejak tahun 2018 hingga bulan April 2019.

Hal tersebut terungkap setelah ibu korban membuat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota dan oleh Sat Reskrimum  Polres Tasikmalaya Kota, pelaku MM saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga

Tragis, Siswi SD Tewas Tenggelam di Embung Plumbungan Kudus

Tragis, Siswi SD Tewas Tenggelam di Embung Plumbungan Kudus

Januari 25, 2026
SI Jago Merah Hanguskan Rumah Warga,  Diduga Akibat Konsleting Listrik

SI Jago Merah Hanguskan Rumah Warga, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Oktober 14, 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Jurang Beketel–Purwokerto, Polisi Duga Pembunuhan

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Jurang Beketel–Purwokerto, Polisi Duga Pembunuhan

Juli 27, 2025

“Untuk sementara pelaku sudah kami amankan di Polres Tasikmalaya,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Drs. Erlangga kepada awak media, Jumat (17/1/2020).

Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak dan pendampingan psikologis korban,  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tasikmalaya dibawah Kordinasi Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera akan segera bertemu korban dan keluarganya untuk diberikan pelayanan pendampingan psikologis secara intensif serta pelayanan medis.

Sementara untuk proses hukumnya , Komnas Perlindungan perwakilan Jawa Barat akan terus berkordiasi dengan  Sat Reskrimum Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota.

Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan peristiwa maraknya kasus- kasus pelanggaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Tasikmalaya mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelaskan, mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan krmanusian dan merupakan kejahatan lusr biasa, dengan demikian tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlidungan Anak meminta Polres Tasikmalaya Kota untuk memberikan extra perhatian terhadap kasus ini.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal  pelanggaran pasal 81 ayat (1)dan  ayat (2), Junto  pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) Junto  pasal 276b UU RI Nomor : 17 tahun 2016  tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. (Afa)

Post Views 428
Tags: Seorang Ayah Perkosa Putri Kandung
Previous Post

Dua Guru SD di Purworejo Terindikasi Sebagai Korban Keraton Agung Sejagat

Next Post

Arist Merdeka Sirait Mendesak Polres Lembata Segera Menangani Kasus Penganiayaan

Ratu

Ratu

Next Post
Arist Merdeka Sirait Mendesak Polres Lembata Segera Menangani Kasus  Penganiayaan

Arist Merdeka Sirait Mendesak Polres Lembata Segera Menangani Kasus Penganiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

15 jam ago
Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

22 jam ago

Trending

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

4 hari ago
AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

3 hari ago

Popular

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

2 minggu ago
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

2 minggu ago
Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

3 minggu ago
Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

2 minggu ago
Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In