• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Satreskrim Tahan Dua Pelaku Korupsi

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Oktober 17, 2020
in HUKUM
0
Satreskrim Tahan Dua Pelaku Korupsi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

GORONTALO,TV10Newsgroup.com–   Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Gorontalo lakukan penetapan dan penahanan terhadap (SN) dan (HA) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait Penyaluran / Pemberian fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah/milik pemerintah (BUMN) pada Tahun 2018 s/d tahun 2019, Kota Gorontalo, Kamis (15/10/20).

SN dan HA dilaporkan oleh pihak bank dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 196 / V / 2020 / Res Gtlo Kota, Tangal 12 Mei 2020. Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan diketahui ternyata laporan tersebut dapat dilakukan proses pidana Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim kota Akp Laode Arwansyah ,S.I.K mengungkapkan bahwa, awalnya pihak Reskrim melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan provinsi. Gorontalo, untuk melalukan Audit Investigatif, dan dari hasil penyelidikan, ditemukan ternyata oknum Mantri KUR bekerja sama dengan seorang pemilik bengkel bentor yang ada di Desa Mongolato Kecamatan. Telaga kabupaten. Gorontalo, dimana pemilik bentor tersebut berperan sebagai CALO (HA) dalam hal mencari nasabah yang diiming – imingi kendaraan bentor.

Baca Juga

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pelanggar Aturan ke Nusakambangan

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pelanggar Aturan ke Nusakambangan

Januari 31, 2026
KPK Geledah KSPPS ABS Pati, Ini Barang Buktinya

KPK Geledah KSPPS ABS Pati, Ini Barang Buktinya

Januari 25, 2026
Geledah Rumdin dan Kantor Bupati, KPK Sita Dua Koper dan Satu Dus

Geledah Rumdin dan Kantor Bupati, KPK Sita Dua Koper dan Satu Dus

Januari 22, 2026

Lebih Lanjut Laode, Adapun peran HA dengan meyakinkan para calon nasabah. Dimana dirinya punya kedekatan dengan oknum mantri KUR dan nasabah hanya diminta untuk menyiapkan berkas berupa fotocopy KTP, KK, Buku Nikah, Surat keterangan usaha (SKU) dan pas photo dan nanti berkas tersebut akan diserahkan oleh calo kepada oknum mantri, dan antara oknum mantri KUR dengan calo tersebut punya kesepakatan dimana pada setiap realisasi pencairan oleh nasabah yang diajukan oleh calo akan mendapatkan fee 10%.

READ  Aplikasi Horas Paten Berhasil Tangkap Pengguna Sabu

“Dari kerja sama antara oknum mantri KUR dengan HA yang berperan sebagai Calo, ditemukan sebanyak 34 debitur KUR dan dari 34 nasabah tersebut sebagian besar tidak mempunyai usaha yang dipersyaratkan dan tidak menguasai dana kredit yang dicairkan melainkan dikuasai oleh calo HA, dan para nasabah hanya mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp. 1.500.000 sedangkan bentor yang dijanjikan oleh calo kepada para nasabah tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh calo sebelumnya dan masih ada sebagian lagi para nasabah yang tidak mendapatkan bentor yang dijanjikan sedangkan uang sama sekali tidak dikuasai oleh nasabah itu sendiri, dan dari hasil AI yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan provinsi. Gorontalo menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 670.000.000,” jelas Kasat Reskrim.

Akp Laode Kemudian menjelaskan, pada tanggal 28 Agustus 2020 berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil Audit investigasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi. Gorontalo pihaknya menaikkan status perkara ke penyidikan dan membuat laporan Polisi Model B nomor : LP / 317 / VIII / 2020 / SPKT / RGK, tgl 28 Agustus 2020 dan langsung meminta Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ke BPKP Perwakilan Provinsi. Gorontalo pada tanggal 28 Agustus 2020 dan pihaknya langsung mengirimkan SPDP ke Kejaksaan negeri Kota Gorntalo pada tanggal 28 Agustus 2020.

“Saat penyidikan, Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang nasabah termasuk Calo yang nama pada pengajuan kredit sudah diedit alias fiktif, dan kemudian 8 orang pihak Bank dan 1 orang AHLI AUDIT BPKP. Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta – fakta dimana oknum Mantri KUR bekerja sama dengan seorang pemilik bengkel bentor yang ada di Desa Mongolato Kecamatan. Telaga kabupaten. Gorontalo,” tutur Akp Laode.

READ  Viral Dimedsos!!! Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan

Kemudian pada tanggal 12 oktober 2020 pihaknya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas dugaa tindak pidana korupsi tersebut, yang mana hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan saat itu menetapkan 2 orang tersangka masing – masing Calo (HA) dan (SM) selaku Oknum Mantri KUR dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 KUHPIdana.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat ditemui membenarkan atas penahanan terhadap 2 orang pelaku atas perkara TP Korupsi terkait penyaluran/ pemberian fasilitas kredit KUR Mikro pada salah satu Bank Milik pemerintah.

“Iya benar, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota telah menahan 2( dua) orang pelaku inisial SN dan HA atas dugaan TP Korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat Mikro salah satu Bank milik pemerintah. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Gorontalo kota,” terang Wahyu.(@Wahyu).

Post Views 324
Tags: Satreskrim Tahan Dua Pelaku Korupsi
Previous Post

Sat Narkoba Berhasil Amankan 3 Pelaku Pemilik Miras

Next Post

Toge Panyabungan, Minuman Khas Mandailing Natal

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Toge Panyabungan, Minuman Khas Mandailing Natal

Toge Panyabungan, Minuman Khas Mandailing Natal

Recommended

Polri di Bawah Presiden RI, RPPAI : Perkuat Polri Presisi dan Independensi Kapolri

Polri di Bawah Presiden RI, RPPAI : Perkuat Polri Presisi dan Independensi Kapolri

5 jam ago
Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pelanggar Aturan ke Nusakambangan

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pelanggar Aturan ke Nusakambangan

9 jam ago

Trending

Misteri Sudewo Kena OTT KPK

Misteri Sudewo Kena OTT KPK

2 hari ago
KPK Geledah KSPPS ABS Pati, Ini Barang Buktinya

KPK Geledah KSPPS ABS Pati, Ini Barang Buktinya

6 hari ago

Popular

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

3 minggu ago
PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

PPP Pati Turun Door to Door Bantu Warga Terdampak Banjir

2 minggu ago
Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

1 minggu ago
SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

SDN Sambirejo Rusak Parah, Agus Kliwir Desak Kemdikbud, DPRD dan Pemkab Pati Segera Bertindak

2 minggu ago
Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In