• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home NETIZEN

Viral, UU Cipta Kerja: Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 3, 2020
in NETIZEN
0
Viral, UU Cipta Kerja: Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com-UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat definisi yang berputar-putar tentang minyak dan gas bumi.

Pasal 40 di UU Cipta Kerja ini menjadi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 1 ayat 3.

Bunyinya sama persis dengan UU Cipta Kerja, yang baru saja diteken Presiden Jokowi ini. “3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 UU Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga

Pernyataan BEM UI Terkait Pembubaran Organisasi

Pernyataan BEM UI Terkait Pembubaran Organisasi

Januari 5, 2021
Netizen Tanyakan Prabowo Saat Penemuan Drone Asing

Netizen Tanyakan Prabowo Saat Penemuan Drone Asing

Januari 4, 2021
Trending di Twitter Tagar #BubarkanPDIP

Trending di Twitter Tagar #BubarkanPDIP

Januari 4, 2021

Pengertian yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi ini menjadi pergunjingan di media sosial. Screenshot UU Cipta Kerja banyak diunggah di Twitter.

Berikut ini beberapa tanggapan netizen yang dikutip dari Twitter, tentang Pasal 1 ayat 3 tersebut adalah sebagai berikut;

“Minyak bumi dan gas bumi. Menurut saya penegasan, artinya bisa proses tunggal atau gabungan, krn gas bumi itu bisa hsl sampingan pengeboran minyak bumi atau pengeboran terpisah, merujuk pd UU sebelumnya tdk pernah dihasilkan terpisah. Dan spy tdk rancu dg minyak lainnya,” tulis @ehpr**.

“Sisi lain: buat apa punya STAF AHLI MILENIAL LULUSAN TOP WORLD UNIVERSITIES yang digaji puluhan juta tapi ga ada satupun yang bantu ngoreksi. Hayooo para staf ahli, dan para komisaris muda hayooo kemana kalian?? Jangan banyak push rank lah, kasian bapak,” tulis @PolJoke***.

“UU Ciptakerja adalah perubahan bagian dr beberapa UU sebelumnya. Soal redaksi tentang “minyak dan gas bumi” silakan baca UU 22/2001. Redaksinya sama krn produk hukum perlu jelas kata per kata ttg makna agar tak salah. Namun dulu ga ada netijen sih, jadi aman. (Darurat Literasi),” tulis @alexpprat***.

READ  Youtube dan Gmail Down, Netizen Ngeluh

“Ini KBBI gmana sih membuat definisi soal Minyak dan Gas Bumi, gak bener banget..,” tulis @madis***.

“Sebenarnya kalau Gas Bumi kan sudah jelas Gas Bumi. Sementara kalau minyak memang masih bisa ambigu (minyak sawit? Minyak kelapa?). kenapa definsinya tidak “Minyak adalah Minyak Bumi” saja ya? Atau “Minyak dan Gas adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi”,” tulis @kunder***.(@R).

Post Views 286
Previous Post

Seluruh Obyek Vital Dilakukan Pengamanan Dari Personel Ditpamobvit

Next Post

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

14 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In