• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Pemutakhiran DTKS

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Desember 21, 2020
in DAERAH
0
Pemutakhiran DTKS
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SERGAI,TV10Newsgroup.com–  Sebelum Pandemi Covid-19 pemerintah telah menggulirkan berbagai program jaminan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya. Namun sayang di lapangan masih sering kali menemukan permasalahan tidak tepat sasarannya program-program tersebut. Sesungguhnya apabila sudah memiliki data yang paling valid dan mutakhir terkait fakir miskin dan orang tidak mampu, tentunya permasalahan-permasalahan yang mencuat terkait distribusi dan penyaluran program jaminan sosial dapat diantisipasi.

Data Terpadu Kesjahteraan Sosial (DTKS), Pemerintah sebenarnya telah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, Basis Data Terpadu (BDT) berubah nomenklatur menjadi DTKS. DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca Juga

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Juli 31, 2025
Kodim 0718/Pati Jadikan Alun-Alun Simpang Lima Proyek Hijau Inovatif

Kodim 0718/Pati Jadikan Alun-Alun Simpang Lima Proyek Hijau Inovatif

Juli 29, 2025
Kodim 0718/Pati Terapkan Mikroba untuk Atasi Bau Menyengat di TPA

Kodim 0718/Pati Terapkan Mikroba untuk Atasi Bau Menyengat di TPA

Juli 28, 2025

Salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan sosial, maka pemerintah daerah sebagaimana lampiran F UU 23/2004 harus melakukan Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kab/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Berdasarkan data Pusdatin Kemensos RI pada Oktober 2020 belum semua kabupaten/kota seluruh Indonesia secara aktif melakukan finalisasi DTKS, baru 405 kabupaten/kota yang melakukan finalisasi termutakhir, 62 kabupaten/kota bukan melakukan finalisasi termutakhir dan 47 kabupaten/kota belum pernah finalisasi. Tentunya hal tersebut memerlukan komitmen dari seluruh kepala daerah agar dapat melakukan verifikasi dan validasi data sebagaimana diatur dalam Permensos 28/2017.

READ  Apel Perdana, PJ Bupati Sampaikan Hal Ini

Struktur, Mekanisme Verifikasi dan Validasi DTKS Permensos 28/2017 yang menjadi pedoman umum verifikasi dan validasi DTKS, mengatur terkait struktur organisasi, mekanisme pelaksanaan, pengolahan dan penyajian data, monitoring dan evaluasi serta pendanaan. Struktur organisasi verifikasi dan validasi DTKS melibatkan bupati/wali kota, kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah kabupaten/kota, kepala badan pusat statistik daerah kabupaten/ kota, camat dan kepala desa/lurah/nama lain, dengan tugas dan tanggung jawab yang sudah diatur secara rinci dalam Permensos tersebut.

Adapun mekanisme yang harus dilakukan dalam kegiatan verifikasi dan validasi DTKS adalah penyusunan daftar awal sasaran, bimbingan teknis, musyawarah desa/kelurahan/nama lain, kunjungan ke Rumah Tangga, pengolahan data, pengawasan dan pemeriksaan dan pelaporan. Namun sayangnya proses pemutakhiran data yang dilakukan melalui verifikasi dan validasi berjenjang dan berlapis mulai dari tingkat dusun,desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terungkap dari hasil rapid assessment (kajian cepat) yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait Tata Kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Upaya Perbaikan, Seperti yang di ketahui Bersama bahwa DTKS menjadi big data yang digunakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan jaminan sosial kepada masyarakat. Namun pada faktanya tidak semua pemerintah daerah telah melakukan pemutakhiran data melalui proses verifikasi dan validasi sebagaimana mestinya. Untuk itu upaya perbaikan perlu kita dorong bersama dimulai dari komitmen kepala daerah dalam bentuk pemenuhan anggaran dan SDM yang memadai, sehingga proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berjenjang dan berlapis tersebut dapat terlaksana.

Selain itu perlu kiranya mulai melibatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memberikan pengawasan dalam proses verifikasi dan validasi yang dilaksanakan dengan membuka akses data kepada seluruh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Permensos 5/2019. Pemerintah perlu juga menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permensos 5/2019.

READ  Dapatkan Doorprize, 21 Kecamatan Lunas PBB - P2

Selain itu masyarakat perlu terinformasikan bahwa tidak semua masyarakat yang terdata dalam DTKS dapat menjadi masyarakat penerima manfaat (mendapat jaminan sosial). Tentunya semua ini perlu komitmen bersama oleh seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga pelayanan jaminan sosial yang diberikan menjadi tepat sasaran.(@).

Post Views 243
Previous Post

Bupati Zahir Himbau Masyarakat

Next Post

Satgas Covid19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Satgas Covid19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas

Satgas Covid19 Terbitkan Edaran Perketat Mobilitas

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

1 hari ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In