• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Dua Korban Penganiayaan dan Pembacokan Akhirnya Pelaku Dicokok Polisi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 23, 2021
in Berita Terkini
0
Dua Korban Penganiayaan dan Pembacokan Akhirnya Pelaku Dicokok Polisi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Polisi akhirnya meringkus IA als A pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di bulok teko Kalideres Jakarta Barat hingga salah satu korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir akibat luka bacokan pada bagian punggung korban beberapa waktu lalu sekira hari senin, (19/4/2021).

Pelaku IA als A (23) membacok kedua korbannya dalam kondisi pelaku terpengaruhi minuman keras, akibat luka bacokan tersebut korban MRR (18) meninggal dunia dan temannya P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis Celurit

“Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman Alkohol, Sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur ” ujar Kombes pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi dan Kapolsek Kalideres Kompol Slamet saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Kamis, (22/4/2021).

Baca Juga

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Januari 6, 2026
Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Jaga Independensi dan Marwah Pers, SMSI dan Dewan Pers Komitmen Larangan Wartawan Rangkap Profesi LSM

Januari 4, 2026
Perkuat Konsolidasi, LSM HARIMAU Blora Silaturahmi ke Korwil Karesidenan Pati

Perkuat Konsolidasi, LSM HARIMAU Blora Silaturahmi ke Korwil Karesidenan Pati

Januari 4, 2026

Ady menjelaskan Insiden berdarah tersebut terjadi berawal mula dari adanya pertandingan futsal antara Kelompok Korban ( Kp. Kojan kalideres) dengan kelompok pelaku (kp. Bulak Teko kalideres) dengan Perjanjian Tim Yang Kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)

Adapun masing-masing team telah melakukan perjanjian diantaranya tim Futsal tidak boleh membawa orang dari
luar Kampung masing-masing, pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kp Kojan kalideres kalah dari Tim futsal pelaku yaitu KP Bulak teko

READ  Marilah Yakin Trenggalek Bisa bangkit

Dimana tim Futsal Kp kojan mempermasalahkan pemain Tim Futsal Kp Bulak teko yang bukan pemain asli kp
Bulak Teko sehingga Tim Futsal korban ( Kp Kojan) tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah di sepakati

Akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke Luar lapangan.” lebih jauh, ady menjelaskan Tim Futsal Kp Kojan yang tidak terima akan kekalahanya menyerang Kp Bulak teko Kalideres Jakarta Barat,

Karena kalah Jumlah Tim Futsal Kp Bulak teko memanggil abang-abangan atau Preman Kp Bulak teko yang berada disekitar lokasi.” kata ady Wibowo

“kemudian, tersangka IA als A yang pada saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian mengambil Celurit miliknya serta membantu kelompok pelaku Kp Bulak teko, disaat Korban MRR dan P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak Ribut dan bertengkar.

Selain itu, melihat kedua korban banyak bicara tersangka I A als A langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku juga membacok korban P ke arah wajah tetapi dapat di tangkis menggunakan tangan kiri mengakibatkan Luka sobek di bagian tangan kiri korban.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi menjelaskan Pelaku I A als A berhasil diringkus oleh petugas gabungan kolaborasi dari Unit Reserse Kriminal umum dibawah pimpinan Akp Dimitri Mahendra dan unit jatanras dibawah pimpinan Ipda M Rizky Ali Akbar dan reskrim polsek Kalideres di bawah pimpinan Iptu A Haris Sanjaya

“Pelaku Berhasil diamankan di tempat persembunyian nya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya lebak banten.

Dari penangkapan tersebut pihak nya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jaket Levis (digunakan saat di TKP), 1 buah handphone merek Samsung warna putih, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 (sebilah) Celurit Berukuran Besar yang digunakan untuk melukai korban, 1 (satu) Stel Pakaian Jersy warna biru merah bertuliskan RESPECT FUTSAL ACADEMY berlumur darah, 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Biru Berlumur darah, 1 (satu) Sepasang sendal warna Putih, 1 (satu) buah Jaket warna Hijau bertuliskan BoBBLES JEANS berlumuran darah

READ  Sinergi Babinsa dan Babinkamtibmas, Beri Pelatihan Kepada Linmas

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,”jelas  Akbp Teuku Arsya Khadafi.(@Shari)

Post Views 330
Previous Post

Pati Runner Up Popda Jateng

Next Post

AMNU Mendeklarasikan Dukungan Kepada Menteri Agama Menjadi Ketua Umum PKB

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
AMNU Mendeklarasikan Dukungan Kepada Menteri Agama Menjadi Ketua Umum PKB

AMNU Mendeklarasikan Dukungan Kepada Menteri Agama Menjadi Ketua Umum PKB

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

14 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

17 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In