• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Korban Kecewa, Pelaku Pencurian Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 10, 2022
in HUKUM
0
Korban Kecewa, Pelaku Pencurian Divonis 5 Bulan Penjara
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

TEGAL – Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan nomor perkara 39/pid/2022/PN tgl atas kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka masing-masing IK, NR, dan W yang merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Rabu (8/7/2022) siang.

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH, dengan Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga tersangka atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Juli 30, 2025
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Juli 30, 2025
Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Juli 28, 2025

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan penjara.

Sementara korban Prenti Mediani (35) yang merupakan Owner dari PT. Mika Jaya lancar didampingi Kuasa Hukum PT-nya Ahmad Soleh, SH usai mengikuti jalannya persidangan putusan Majelis Hakim merasa kecewa dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka yakni 5 (lima) bulan penjara.

“Saya sangat kecewa para pelaku hanya dijatuhi 5 (lima) bulan penjara. Sedangkan barang yang dicuri oleh pelaku nilainya mencapai Rp.500.000.000,-,” tuturnya.

Diketahui, ketiga tersangka telah mencuri jaring bolga pursin merk jaya net dan lainnya di gudang miliknya (red) yang terletak di Kramat Jatibogor Kabupaten Tegal pada September 2021 lalu. Hasil kejahatannya kemudian diketahui dijual kepada W yang diduga sebagai penadah. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- .

READ  Kotak Amal Masjid Dicuri, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

“Saya selaku korban akan terus mencari keadilan. Ko kenapa yang diduga penadah tidak tersentuh oleh hukum,” bebernya.

Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Dirinya merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal. Dimana Hakim memberikan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada pelaku pencurian. Dan pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata,” tegasnya.

Ditambahkan Ahmad Soleh, SH selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar mengatakan bahwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami korban sudah jelas-jelas masuk dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Hartadi/@Gus)

Post Views 370
Previous Post

Hari Bhayangkara Ke-76, Kasdim 0719 Jepara Ikut Bhakti Sosial

Next Post

Dewi Aryani Blusukan Tinjau Pabrik Pengolahan Ikan Teri di Pantura

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Dewi Aryani Blusukan Tinjau Pabrik Pengolahan Ikan Teri di Pantura

Dewi Aryani Blusukan Tinjau Pabrik Pengolahan Ikan Teri di Pantura

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

24 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In