• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Telan Belasan Korban, Polres Jepara Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 13, 2023
in HUKUM
0
Telan Belasan Korban, Polres Jepara Ungkap Kasus Perdagangan Orang
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/06/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jepara yang didampingi sejumlah PJU dan Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, R Eko Sulistiyono mengungkap terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan petugas.

Baca Juga

SMSI Dukung KPK Berantas Korupsi di Pati, Dorong Pencegahan dan Pengawasan Bersih

SMSI Dukung KPK Berantas Korupsi di Pati, Dorong Pencegahan dan Pengawasan Bersih

Agustus 10, 2026
AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

Agustus 5, 2026
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Juli 26, 2026

“Dua orang tersangka tersebut berinisial AJS (40), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sedangkan pelaku kedua bernisial K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.” kata Kapolres Jepara.

“Kemudian untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS ini diantaranya kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar TKI. Sementara dari tersangka K itu kita amankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone dan paspor.” ujar Kapolres.

Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Modusnya, dengan menjanjikan memberangkatkan PMI lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tapi tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO.

“Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta tapi dibayar dicicil misalnya Rp 2,5 juta dulu.

“Kemudian membayar Rp 3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 200 juta,” kata Kapolres Jepara dihadapan awak media.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar.

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Jepara untuk lebih selektif dan selalu berhati-hati, apabila terkait dengan adanya tawaran-tawaran untuk bekerja di luar negeri.

Ditempat yang sama, Kabid Diskopukmnakertrans Jepara R Eko Sulistiyono mengucapkan berterima kasih dan mengapresiasi atas kinerja Polres Jepara atas terungkapnya jaringan tindak pidana perdagangan orang ini.

R Eko Sulistiyono mengimbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja diluar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah, apalagi untuk P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Jepara tidak ada perusahaannya,”tutup Kabid Diskopukmnakertrans Jepara.(@Gus Kliwir)

Post Views 464
Previous Post

Miris !!! Pria di Jepara Setubuhi Anak di Bawah Umur

Next Post

Pengamanan Laga Uji Coba Persijap vs PSIS

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Pengamanan Laga Uji Coba Persijap vs PSIS

Pengamanan Laga Uji Coba Persijap vs PSIS

Recommended

SMSI Dukung KPK Berantas Korupsi di Pati, Dorong Pencegahan dan Pengawasan Bersih

SMSI Dukung KPK Berantas Korupsi di Pati, Dorong Pencegahan dan Pengawasan Bersih

14 jam ago
Ratusan Pelajar MAN 1 Dikukuhkan Jadi Sobat Ananda Bersinar

Ratusan Pelajar MAN 1 Dikukuhkan Jadi Sobat Ananda Bersinar

14 jam ago

Trending

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

3 hari ago
Santunan Anak Yatim dan Perkuat Sinergitas, Mukit : HUT ke-7 Lindu Aji Jolosutro Pati

Santunan Anak Yatim dan Perkuat Sinergitas, Mukit : HUT ke-7 Lindu Aji Jolosutro Pati

2 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

1 bulan ago
Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

3 hari ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

4 minggu ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In