• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Wajib Uji KIR dan Ijin Trayek Bebas Biaya Retribusi

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2024
in DAERAH
0
Wajib Uji KIR dan Ijin Trayek Bebas Biaya Retribusi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Mulai bulan januari tanggal 2 tahun 2024, kini Dinas Perhubungan Pati memberikan pelayanan bebas biaya retribusi bagi kendaraan bermotor wajib uji KIR dan ijin TRAYEK.

Berdasarkan undang – undang no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah republik indonesia no. 35 tahun 2023 tentang pajak daerah maupun retribusi daerah.

Hal tersebut sudah kami umumkan secara terbuka dan bagi kendaraan bermotor harus paham.” lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko AP,M.Si menyebut, bahwa adanya pengumuman bebas biaya retribusi.

Baca Juga

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Maret 9, 2026
Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

Maret 9, 2026
Investor Cina Masuk Juwana, Pati Siap Jadi Poros Baru Industri Perikanan

Investor Cina Masuk Juwana, Pati Siap Jadi Poros Baru Industri Perikanan

Maret 8, 2026

Teguh juga mengungkapkan, terkait uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR merupakan serangkaian pengujian bagian yang ada di kendaraan.

Tujuannya agar syarat teknis dan lain untuk jalan terpenuhi dan akhirnya bisa mencegah kecelakan di jalan. ” uji KIR dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait.

Pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan, biasanya dilakukan pada kendaraan niaga”, kata Teguh Widyatmoko AP,M.Si dihadapan awak media, Kamis (4/1/23).

Cara daftar Uji KIR bisa kunjungi situs resmi http : www.Dishub.patikab.go.id dan menu pendaftaran UJI untuk melakukan pendaftaran.

Proses pendaftaran selesai, silahkan tunggu proses verifikasi dari petugas pengujian. “Untuk Permohonan Perpanjangan dan Permohonan Rekom, harus dipastikan dahulu kendaraan sudah terdaftar.

Diberitahukan lagi, bahwa pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan bebas biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor dan langkah ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menjalani kewajiban uji kendaraan demi keamanan maupun kelancaran berkendara.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk secara rutin melakukan pengujian kendaraan, guna memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan bermotor mereka.

Ajakan ini diimbangi dengan dukungan penuh pemerintah dalam memberikan layanan pengujian kendaraan yang efisien dan berkualitas untuk mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas

Maka pada pendaftaran pilih jenis permohonan baru. ” Persyaratan BPKB/faktur asli dan/atau fotokopi STNK asli dan/atau fotocopy KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotokopi Surat izin usaha angkutan umum.

Surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata (setelah dinyatakan laik jalan) Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas Kendaraan datang di lokasi pengujian”, tegasnya.(@Gus Kliwir)

Post Views 424
Previous Post

Peran Forum Lalu Lintas Adalah Atasi Permasalahan

Next Post

Akhir Tahun, Dishub Pati Berhasil Target 105,86 %

Redaksi

Redaksi

Next Post
Akhir Tahun, Dishub Pati Berhasil Target 105,86 %

Akhir Tahun, Dishub Pati Berhasil Target 105,86 %

Recommended

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

8 jam ago
Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

15 jam ago

Trending

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

3 hari ago
AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

3 hari ago

Popular

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

2 minggu ago
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

2 minggu ago
Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

2 minggu ago
Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

2 minggu ago
Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In