• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Polresta Pati Larang Sound Horeg, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2025
in BREAKING, DAERAH
0
Polresta Pati Larang Sound Horeg, Siap Tindak Tegas Pelanggar
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI I Suara menggelegar dari “sound horeg” yang selama ini kerap memekakkan telinga dan mengganggu ketenangan warga, kini resmi dilarang di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan unsur TNI, mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan sistem tata suara berdaya sangat tinggi.

Langkah ini bukan sekadar imbauan, tetapi menjadi keputusan strategis menyikapi keresahan yang terus meluas dari masyarakat.

Baca Juga

Warga Dengkek Terdampak Banjir, Bos JL Kirim 5 Tangki Bersihkan Lumpur

Warga Dengkek Terdampak Banjir, Bos JL Kirim 5 Tangki Bersihkan Lumpur

Januari 10, 2026
Polsek Tayu, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir di Keboromo – Sambiroto

Polsek Tayu, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir di Keboromo – Sambiroto

Januari 10, 2026
BPBD Jepara Bersama Polres Tanggap Cepat Tangani Longsor di 18 Titik Desa Damarwulan

BPBD Jepara Bersama Polres Tanggap Cepat Tangani Longsor di 18 Titik Desa Damarwulan

Januari 10, 2026

Surat edaran pun sudah diterbitkan dan disebar luaskan secara menyeluruh ke seluruh Polsek wilayah hukum Polresta Pati.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pelarangan ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan sosial.

“Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” ujar AKBP Jaka Wahyudi saat doorstop bersama awak media, Senin (26/05).

Ia menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir, laporan warga terkait penggunaan sound horeg terus meningkat. Mulai dari gangguan tidur, ibadah, hingga terganggunya aktivitas pendidikan, menjadi alasan kuat lahirnya kebijakan pelarangan ini.

Bahkan, bukan hanya pada acara hajatan atau pesta rakyat, larangan juga berlaku untuk pengguna sound horeg di jalan raya, terutama pada kendaraan modifikasi yang kerap pamer suara bising di ruang publik.

“Sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang nekat menggunakan sound horeg berlebihan di jalan raya. Sama seperti kita menindak pengguna knalpot brong,” imbuh Kapolresta Pati.

Hal ini disambut positif oleh masyarakat luas, terutama di wilayah padat penduduk yang selama ini menjadi korban bisingnya sound horeg.

READ  Seribu Paket Sembako dari Staf Kepresidenan

Tak hanya itu, Pemkab Pati juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan ini. Bupati Pati turut menerbitkan surat larangan serupa demi menguatkan penegakan di lapangan.

Sinergi antara Polri – TNI, dan Pemerintah Daerah menjadi pondasi utama suksesnya penerapan larangan ini. Dalam praktiknya, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga gencar dilakukan.

“Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat akan paham. Kalau masih nekat, ya kita akan tindak,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.

Polresta Pati menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap kegiatan masyarakat yang terindikasi akan menggunakan sound horeg.

Masyarakat juga diminta aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan cara melapor jika menemukan pelanggaran.

“Silakan lapor ke Polsek terdekat atau langsung ke call center 110 jika ada yang masih menggunakan sound horeg,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan ketenangan masyarakat Pati. Dengan komitmen bersama antara aparat dan warga, Pati siap menuju lingkungan yang lebih damai, tertib dan beradab.(@Gus Kliwir)

Post Views 147
Tags: Polresta Pati
Previous Post

PT. LPI Klaim Kerugian Rp 34 Juta, Polisi Dalami Perusakan di Lahan Tebu

Next Post

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

7 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

9 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

2 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

2 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In