JAKARTA I Direktur Utama PT. MNS Grub Pers sekaligus CEO PT. SMGC, Agus Kliwir, menegaskan perlunya Polri -TNI dan Pemerintah mengkaji ulang mekanisme lisensi serta verifikasi perusahaan pers sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Menurutnya, langkah ini penting agar perusahaan media yang menerima kerja sama iklan maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pemangku kepentingan (stakeholder) benar-benar jelas legalitasnya.
“Bagi yang mendapat mitra kerja CSR iklan dari stakeholder terkait harus dicek dulu untuk lisensi perusahaan pers
Apakah sudah masuk dalam asosiasi perusahaan pers. Kalau memang belum, harus dipertimbangkan,” ujar Agus Kliwir, Jumat (12/9/2025).
Agus Kliwir yang juga menjabat sebagai Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati meliputi Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora menyebutkan bahwa kepastian hukum terkait lisensi pers akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja media.
“Dengan lisensi yang jelas, kesejahteraan perusahaan pers akan lebih terjamin secara legal.
Begitu pula hak-hak pekerja pers harus mendapat kepastian, mulai dari gaji sesuai UMR, BPJS Ketenagakerjaan, hingga BPJS Kesehatan. Jadi semua ada jaminan bagi pekerja pers,” lanjutnya
Sementara itu, Ketua Umum (Presiden) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, juga mengingatkan bahwa perusahaan pers harus mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah terkait lisensi dan verifikasi.
“Perusahaan pers tidak bisa berdiri tanpa aturan main yang jelas. Harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) agar verifikasi berjalan sesuai koridor hukum. Dengan begitu, keberadaan media akan lebih kuat dan diakui,” kata Firdaus dengan tegas.
Diskursus mengenai lisensi dan verifikasi perusahaan pers ini dinilai semakin relevan di tengah maraknya media siber di berbagai daerah.
Banyak media baru bermunculan, namun belum semuanya terverifikasi secara resmi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan terkait perlindungan pekerja maupun keberlangsungan perusahaan.
Agus Kliwir menambahkan, SMSI akan mengandeng pemerintah, TNI-Polri untuk kajian dalam memperketat pengawasan
Biar kedepan tidak terjadi praktik “perusahaan pers abal-abal” yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan keberlangsungan jurnalis di dalamnya.
“Kalau aturan ditegakkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan pers yang mengabaikan kewajiban terhadap pekerjanya.
Sekaligus, ini akan meningkatkan kualitas pers nasional, tetap sehat dan profesional,” jelas Agus Kliwir.(red)