JAKARTA, TV10NEWSGROUP.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Sudewo dibawa bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan yang melibatkan kepala daerah dari Kabupaten Pati tersebut.
Ia menyampaikan, total terdapat delapan orang yang diamankan dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju Jakarta, untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
“Yang dibawa ada delapan orang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1).
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap secara detail identitas para pihak yang terjaring OTT.
Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan awal, secara intensif di Polres Kudus. sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta
“Kami masih melakukan pendalaman. Identitas pihak-pihak yang diamankan serta perannya akan disampaikan secara resmi saat konferensi pers,” ujarnya.
Informasi yang berkembang, OTT tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dugaan tersebut menguat setelah KPK menyebutkan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengepul.
“Koordinator kecamatan atau pengepul,” ungkap Budi singkat, tanpa merinci lebih jauh.
KPK menegaskan, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Dalam kurun waktu itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, guna mengumpulkan alat bukti dan mengurai konstruksi perkara.
Hasil dari proses tersebut nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers resmi KPK, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal-pasal yang disangkakan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan status hukum terhadap Sudewo maupun pihak lain.(red)











