MEDAN, TV10NEWSGROUP.COM I Komisi XIII DPR RI hari ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto yang memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Pulau Nusakambangan.
Pemindahan tersebut dilakukan, setelah narapidana berinisial IS terbukti menggunakan handphone (HP) selama menjalani masa tahanan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyebut bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, dan introspeksi diri bagi para narapidana
Bukan justru menjadi ruang untuk kembali melakukan pelanggaran hukum.“Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk mengintrospeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat.
Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujar Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra itu, langkah pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk peringatan keras, sekaligus penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
Ia menilai kebijakan tersebut penting sebagai efek jera, tidak hanya bagi narapidana yang bersangkutan, tetapi juga bagi warga binaan lainnya di seluruh lembaga pemasyarakatan.
“Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana, agar melakukan introspeksi diri.
Tentu hal ini perlu kami dukung, dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain, agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Sugiat Santoso juga meyakini bahwa Kementerian Imipas telah melalui proses pertimbangan matang
Sebelum mengambil keputusan pemindahan IS ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan tinggi.
“Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi.
Ini berdampak baik bagi penegakan hukum dan tata kelola pemasyarakatan ke depan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas, Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar penggunaan ponsel oleh tahanan kasus korupsi berinisial IS di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Inisial IS kemudian diputuskan untuk dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. “Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” kata Agus Andrianto, Menteri Imipas kepada wartawan.
Agus Andrianto menambahkan, bahwa terungkapnya kasus tersebut menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja jajaran pemasyarakatan.
Dia mengapresiasi peran publik dan menegaskan komitmen evaluasi internal secara terbuka, dan transparan.
“Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat, untuk pengawasan ke dalam,” lanjutnya.
Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi sistem pemasyarakatan, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap narapidana kasus korupsi.(red)













