JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali menguat di tengah sorotan publik, terhadap marwah profesi penegak hukum, Rabu (1/4/26).
Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum menegaskan bahwa pemulihan martabat advokat tidak cukup dilakukan secara parsial
Melainkan harus melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Menurut Prof. Latif, reformasi mendasar harus dimulai dari kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang lebih serius, mendalam, dan berorientasi pada pembentukan karakter.
Selain itu, diperlukan langkah tegas melalui pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen yang mampu menjadi pengawas lintas organisasi dalam sistem advokat yang saat ini terfragmentasi.
Pandangan Prof. Latif sejalan dengan gagasan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, serta turut diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H
Yang menilai bahwa profesi advokat harus kembali ditempatkan sebagai pilar keadilan, bukan sekadar komoditas industri jasa hukum.
Prof. Latif menekankan bahwa di era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, pembenahan advokat harus dilakukan secara simbiotik, antara aspek pendidikan dan sistem pengawasan etik.
Ia juga menyoroti pentingnya magang klinis yang ketat, di mana calon advokat wajib didampingi mentor berintegritas dan diawasi secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
Pada sisi hilir, ia menilai pembentukan dewan pengawas advokat independen menjadi kebutuhan paling mendesak.
Pasalnya, sistem multi organisasi advokat saat ini membuka celah bagi advokat bermasalah, untuk berpindah organisasi
Demi menghindari sanksi etik, sehingga penegakan disiplin profesi kehilangan wibawa. Dewan pengawas tersebut, menurut Prof. Latif, idealnya diisi oleh kombinasi advokat senior
Akademisi hukum, serta tokoh masyarakat untuk menjaga obyektivitas dan mencegah budaya perlindungan korps secara berlebihan.
Bahkan, lembaga ini dapat berfungsi sebagai mekanisme verifikasi etik sebelum tindakan projustitia dilakukan terhadap advokat, guna mencegah kriminalisasi profesi.
Prof. Latif mengingatkan bahwa posisi advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.
Namun dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan serius, mulai dari fragmentasi organisasi, standar ganda rekrutmen dan ujian
Hingga lemahnya sistem pengawasan etik. Ditambah lagi, tekanan industri hukum yang semakin kompetitif mendorong komersialisasi profesi dan mengikis nilai pro bono serta kemanusiaan dalam pembelaan hukum.
Dia juga menyinggung tafsir abu-abu terkait hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Advokat, yang kerap menimbulkan perdebatan antara tindakan profesi beritikad baik, dengan dugaan perintangan penyidikan.
“Lebih jauh, Prof. Latif menilai akar degradasi martabat profesi adalah minimnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan awal.
Dampaknya, citra advokat di mata publik sering tereduksi menjadi “makelar kasus”. Karena itu, PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian.
Tetapi harus bertransformasi menjadi pendidikan serius, yang menanamkan integritas dan moralitas.
Untuk mengusulkan kurikulum PPA wajib memuat studi kasus dilema etik nyata, literasi teknologi hukum seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan.
Dalam keterampilan mediasi dan pendekatan restorative justice, juga harus diperkuat agar advokat tidak hanya menjadi petarung di pengadilan, melainkan penyelesai masalah yang bermartabat.
Prof. Latif menambahkan, bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif
Tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis untuk menyelamatkan sistem hukum Indonesia. Reformasi pendidikan menjadi investasi jangka panjang
Sementara pembentukan dewan pengawas Independen adalah langkah darurat, untuk mengembalikan wibawa etik dan profesionalisme advokat di era modern”, tutup Prof. Latif.(red)










