PATI – Fenomena berdirinya Hotel Kusuma di wilayah Desa Dengkek, Kecamatan Pati, menjadi sorotan sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya penegakan aturan di Kabupaten Pati.
Masyarakat Desa Dengkek mengaku resah, karena hotel yang sebelumnya sempat disegel oleh Satpol PP Kabupaten Pati. kini kembali beroperasi seperti biasa.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penyegelan hanya sebatas formalitas, tanpa adanya tindakan tegas yang benar-benar menghentikan aktivitas usaha.
Di tengah keresahan warga, beredar informasi bahwa bangunan hotel tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan lahan pertanian.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalan Hotel Kusuma tidak hanya berkaitan dengan izin operasional, tetapi juga menyangkut tata ruang dan alih fungsi lahan yang semestinya mendapat pengawasan ketat dari pemerintah.
Kepala Desa Dengkek, Muhammad Kamjawi saat ditemui wartawan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada proses perizinan yang masuk melalui Pemerintah Desa Dengkek terkait keberadaan Hotel Kusuma.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik, karena sebuah bangunan usaha berskala hotel dapat berdiri, dan beroperasi selama bertahun-tahun tanpa adanya proses perizinan yang jelas.
Hotel Kusuma yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Dengkek, Kecamatan Pati, juga menjadi sorotan, karena diduga tetap menjalankan aktivitas operasional dan menerima tamu. meskipun secara resmi belum mengantongi perizinan usaha yang lengkap.
Tamu masih keluar masuk dan pelayanan tetap berlangsung. segel Satpol PP pun hilang dilokasi hotel, Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan hotel tersebut tetap beroperasi”, ujar Kades Dengkek, Sabtu (4/7/26).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan ketegasan aparat penegak peraturan daerah.
Masyarakat menilai, apabila usaha yang telah disegel masih dapat kembali beroperasi tanpa tindakan tegas, maka wibawa pemerintah dalam menegakkan hukum dipertaruhkan.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Pati, Satpol PP, DPMPTSP, serta instansi terkait tidak berhenti pada penerbitan surat atau penyegelan simbolis semata.
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. agar kedepan memberikan kepastian hukum
Hal ini menjaga ketertiban usaha, melindungi tata ruang, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah”, lanjutnya
Kemudian, wartawan konfirmasi ke Siti Subiati, Pj sekda pati lewat WhatsApp, ia berkata akan menindaklanjuti lewat dinparpora Kabupaten Pati.(red)










