PATI – Dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) kematian kembali menjadi sorotan publik.
Seorang warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Subari mengaku hanya menerima Rp700 ribu dari bantuan senilai Rp1 juta yang diterimanya.
Subari mengungkapkan, bantuan tersebut diajukan setelah istrinya Rohani, meninggal dunia pada Oktober 2025.
Bantuan baru dicairkan pada Mei 2026 melalui proses pencairan bersama sejumlah warga. Menurut pengakuannya, setelah bantuan dicairkan melalui Bank Jateng
Dirinya diminta menyerahkan Rp300 ribu oleh oknum perangkat desa. Subari menyebut uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi
Namun dirinya mengaku tidak mendapat penjelasan secara rinci mengenai penggunaan uang tersebut.
“Saya dapat bantuan sosial kematian Rp1 juta, kemudian ada informasi potongan Rp300 ribu,” ujar Subari saat ditemui wartawan di rumahnya, Senin (20/7/2026).
Saat pencairan dirinya bersama sejumlah warga lain, berangkat secara rombongan dari kantor desa menuju Dinas Sosial Kabupaten Pati dan kemudian ke Bank Jateng.
Ia mengaku tidak berani mempersoalkan potongan tersebut, karena merasa membutuhkan bantuan.
“Saya hanya bisa menerima. Mau protes bagaimana, daripada tidak mendapatkan bantuan.
Kami berharap kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat lain, terutama warga kurang mampu yang tengah menghadapi musibah”, lanjut Subari
Sementara itu, Sekretaris Desa Trangkil, Bambang Pujianto mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan sebesar Rp300 ribu oleh oknum perangkat desa.
Menurut Bambang, apabila ada biaya yang muncul selama proses pengurusan, pihaknya menduga hal itu berkaitan
Dengan kebutuhan transportasi atau biaya lain, yang disepakati secara pribadi antara pemohon dan pihak yang mengantar.
Namun, ia menegaskan pemerintah desa tidak mengetahui adanya nominal potongan sebesar Rp300 ribu.
“Kalau uang transportasi, itu kesepakatan antara pemohon dengan yang mengantar. Itu atas dasar keikhlasan pemohon,” jelas Dia.
Bambang menambahkan, pemerintah desa selama ini berupaya membantu warga yang mengalami musibah dengan mengusulkan bantuan sosial kematian.
Namun, tidak semua pengajuan dapat diterima. karena terdapat persyaratan dan verifikasi data penerima berdasarkan sistem
Ia menyebut, pada pengajuan tahun 2025, terdapat 24 warga yang diusulkan. Sebagian pengajuan diterima
Yang lainnya tidak dapat dicairkan, karena terkendala kriteria desil dalam sistem.
Dugaan pemotongan bansos tersebut, kini menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan publik, terkait transparansi pengelolaan bantuan untuk masyarakat kurang mampu”, pungkasnya.(red)










