SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini mengingatkan seluruh pemangku kepentingan
Agar kedepan lebih cermat dan transparan, untuk menjalin kerja sama publikasi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Menurut Agus Kliwir, penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemerintah daerah maupun institusi negara seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan di wilayah eks karesidenan pati meliputi Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora
Perlu dilakukan pemeriksaan administratif terhadap perusahaan pers yang menjadi mitra kerja
“Jangan hanya melihat media dari sisi aktif melakukan publikasi. Legalitas perusahaan, status pendataan dan verifikasi perusahaan pers, serta kelengkapan administrasinya juga harus diperiksa,” tegas Agus Kliwir kepada wartawan, Sabtu (12/9/26).
Ia menegaskan bahwa SMSI merupakan salah satu organisasi perusahaan pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers.
Dewan Pers sendiri memiliki mekanisme pendataan serta verifikasi perusahaan pers, termasuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Karena itu, menurut Agus Kliwir, kerja sama publikasi yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya tidak dilakukan secara sembarangan.
Setiap pihak harus memastikan perusahaan pers yang diajak bekerja sama memenuhi ketentuan hukum dan standar yang berlaku.
“Kami meminta BPK RI, BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ombudsman RI, Ombudsman Jawa Tengah, PPATK dan KPK memberikan perhatian terhadap tata kelola anggaran publikasi pemerintah.
Bila diperlukan, dilakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangan masing-masing terhadap penggunaan anggaran kerja sama publikasi,” lanjutnya
Agus Kliwir juga mempertanyakan apakah seluruh perusahaan pers yang menerima kerja sama publikasi dari pemerintah telah memenuhi ketentuan perusahaan pers sebagaimana aturan Dewan Pers.
“Pertanyaannya sederhana, apakah perusahaan pers yang mendapatkan anggaran publikasi tersebut sudah memenuhi ketentuan dan terdata sesuai mekanisme Dewan Pers? Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Menurutnya, pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat kemerdekaan pers, melainkan untuk memastikan penggunaan uang negara
Bisa berjalan sesuai aturan dan dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat.“Pers harus tetap independen.
Pemerintah juga harus tertib dalam menggunakan anggaran. Jangan sampai kerja sama publikasi, justru menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” tutur Agus Kliwir.(red)











