JAKARTA – Jangan asal klaim konstituen, legalitas perusahaan Pers wajib terang! Persoalan legalitas dan profesionalitas perusahaan pers
Patut menjadi perhatian serius di tengah semakin banyaknya organisasi maupun badan usaha yang menggunakan identitas perusahaan media, Senin (5/10/26).
Pemerintah, TNI dan Polri sebagai institusi yang kerap membangun komunikasi serta kemitraan dengan perusahaan media perlu lebih selektif.
Jangan sampai sebuah pihak langsung dianggap sebagai representasi perusahaan atau konstituen pers, hanya karena membawa nama media, organisasi, kartu pers maupun atribut jurnalistik.
Kritik ini bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan pers. Justru sebaliknya, kejelasan identitas dan legalitas
Diperlukan untuk melindungi kemerdekaan pers, sekaligus menjaga perusahaan pers yang benar-benar bekerja secara profesional.
Pertanyaannya sederhana, ketika mengaku sebagai perusahaan pers atau bagian dari konstituen pers, apakah legalitas dan kedudukannya dapat dibuktikan?
Hal tersebut patut diverifikasi secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers serta ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Istilah konstituen pers digunakan sekadar, sebagai label untuk mendapatkan akses, fasilitas atau kemitraan dengan lembaga negara.
Perusahaan pers yang profesional seharusnya tidak keberatan ketika identitas badan usaha, alamat kantor, struktur perusahaan, struktur redaksi dan aktivitas jurnalistiknya dipertanyakan secara proporsional.
Transparansi justru menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Di sisi lain, pemerintah, TNI dan Polri juga perlu meningkatkan pemahaman mengenai ekosistem pers.
Hal ini jangan sampai institusi negara justru bingung membedakan perusahaan pers, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, dan pihak lain yang menggunakan atribut media.
Jika verifikasi dilakukan secara lemah, ruang kemitraan dapat menjadi tidak sehat. Pihak yang benar-benar menjalankan kerja jurnalistik secara profesional berpotensi disamakan dengan pihak yang legalitas dan kedudukannya masih perlu dipertanyakan.
Karena itu, sudah waktunya seluruh pihak mengedepankan prinsip transparansi, verifikasi dan akuntabilitas.
Tidak cukup hanya mengaku sebagai perusahaan media atau membawa nama konstituen. Setiap klaim harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai nama pers dijadikan tameng untuk kepentingan di luar fungsi jurnalistik. Jangan pula nama konstituen digunakan tanpa memahami aturan yang berlaku.
Kemitraan pemerintah, TNI, Polri dan perusahaan media harus dibangun berdasarkan profesionalitas, bukan sekadar kedekatan atau klaim.
Dengan verifikasi yang objektif, perusahaan pers yang benar-benar profesional akan semakin terlindungi dan kepercayaan publik terhadap pers dapat tetap terjaga”, tutur Agus Kliwir, Dirut PT. MNS Grub Pers & CEO PT. SMGC.(red)










