• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Hari Anak Nasional 2020 : Ayah Pelaku Kekerasan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Juli 24, 2020
in TV10 TERKINI
0
Hari Anak Nasional 2020 : Ayah Pelaku Kekerasan Anak Terancam 15 Tahun Penjara
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com–  Setelah melihat dan mempelajari tayangan kekerasan yang sempat viral di media sosial yang dilakukan oleh seorang ayah kandung di Durensawit Jakarta Timur terhadap putrinya berusia usia 12, Komnas Perlindungan Anak menilai pelaku tersebut telah mencederai makna tema Hari Anak Nasional 2020 Anak Terlindungi Indonesia dan dalam kesempata itu pula berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada tetangga korban yang mencoba memberikan pembelaan terhadap korban.

Demikian juga kepada Sat Reskrimum Unit PPA Polres Metro Jakarta atas kerja cepat menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya.

Untuk pelaku sebagai orangtua korban yang melakukan tidak kekerasan dalam bentuk penganiayaan dan penyiksa terhadap anaknya, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Timur untuk menjerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokoknya karena dilakukàn oleh orangtua kandungnya.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Dan untuk ibu tiri korban yang tidak melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suami terhadap korban dapat dikategorikan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan padahal korban membutuhkan pertolongan, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2014 dapat juga ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara untuk memastikan perlindungan anak, Hari ini Komnas Perlindungan Anak akan bertemu korban, pelaku dengan kordinasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

READ  Kapolres Majalengka Gelar Baksos dan Tatap Muka di Pondok Pesantren Tangguh Darul Ma'arif

Kasus ini berawal kemarin bersamaan dengan Hari Anak Nasional 2020 seorang bocah sebut saja NF berusia 12 tahun diminta ibu non biologisnya untuk menjemur pakaian namun tempat jemuran penuh dan korban disarankan untuk menggunakan gantungan baju hingga mungkin tidak sesuai dengan keinginannya dari ibu tirinya, kemudian anak itu dimarahi, kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polres Jakarta Timur Jalan Matraman Raya Jakarta Timur Kamis 23 Juli 2020.

Arie menuturkan pelaku emosi saat mengetahui korban menjemur pakaian tidak sesuai dengan yang diinginkan ibu tirinya.

Kemudian tidak disangka pelaku sebagai ibu korban menyeret korban sejauh 7 meter dan memukul wajah korban dengan sandal dan juga tangan.

Kemudian ayah yang mendengar peristiwa langsung emosi dan ikut menjambak korban dan menyeret korban juga sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban dengan menggunakan sandal dan tangan kosong sehingga korban mengalami luka dan lebam di sekitar muka.

Ari menyampaikan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan masih mendalami kasusnya dan untuk mengetahui sudah berapa kali korban dianiaya oleh pelaku juga ayah kandung.(@iz).

Post Views 308
Previous Post

Personel Ditlantas Polda Banten Laksanakan KKYD Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru

Next Post

Kapolda Banten Lakukan Bakti Sosial Program Jum’at Barokah Pada Warga Dampak Covid-19

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Kapolda Banten Lakukan Bakti Sosial Program Jum’at Barokah Pada Warga Dampak Covid-19

Kapolda Banten Lakukan Bakti Sosial Program Jum'at Barokah Pada Warga Dampak Covid-19

Recommended

Empati Korban Bencana, Kapolres Rembang : Tidak Ada Kembang Api di Momen Nataru

Empati Korban Bencana, Kapolres Rembang : Tidak Ada Kembang Api di Momen Nataru

13 jam ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

1 hari ago

Trending

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

6 hari ago
Jebolnya Tanggul Sungai Tanjang, Polsek Kayen Turun Tangan Bantu Warga

Jebolnya Tanggul Sungai Tanjang, Polsek Kayen Turun Tangan Bantu Warga

6 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

1 minggu ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

1 hari ago
RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

6 hari ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Kinerja Polresta Pati Makin Disorot Positif, Agus Kliwir : Pelayanan Publik Semakin Presisi

3 minggu ago
Perkuat Kinerja Daerah, Kini Teguh Menjabat PJ Sekda Pati

Perkuat Kinerja Daerah, Kini Teguh Menjabat PJ Sekda Pati

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In