SEMARANG, TV10NEWSGROUP.COM I Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini meminta seluruh instansi pemerintah
Agar lebih selektif dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan media. Imbauan tersebut disampaikan menyikapi maraknya praktik rangkap jabatan, yang dinilai mencederai profesionalisme pers.
Agus Kliwir menyoroti fenomena di sejumlah daerah, khususnya di wilayah eks Karesidenan Pati, yang masih ditemukan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa (kades) merangkap sebagai wartawan atau pengelola media.
Menurutnya, praktik tersebut jelas bertentangan dengan aturan dan etika profesi, baik sebagai pejabat publik maupun insan pers.
“Instansi harus benar-benar melakukan seleksi. Jangan sampai kerjasama dilakukan dengan media yang di dalamnya terdapat ASN atau kades merangkap sebagai wartawan. Ini jelas tidak dibenarkan dan melanggar aturan,” tegas Agus Kliwir, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, rangkap profesi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
ASN maupun kepala desa, lanjutnya, memiliki tanggungjawab pelayanan publik yang harus dijalankan secara profesional dan netral, sehingga tidak boleh disusupi kepentingan lain melalui aktivitas jurnalistik.
Selain itu, Agus Kliwir menilai keberadaan “wartawan rangkap jabatan” juga merusak marwah dan kredibilitas pers.
Pers seharusnya berdiri independen, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Kalau ada ASN atau kades yang mengaku wartawan, lalu melakukan kegiatan jurnalistik, ini bisa mencoreng citra pers itu sendiri.
Masyarakat bisa salah menilai dan kepercayaan publik terhadap media menjadi turun,” katanya
Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati tersebut juga mendorong instansi pemerintah untuk memastikan kerjasama media dilakukan dengan perusahaan pers yang berbadan hukum jelas
Terverifikasi, serta dikelola oleh wartawan profesional yang tidak memiliki rangkap jabatan terlarang.
Ia berharap, dengan sikap selektif dari instansi pemerintah, ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berintegritas dapat terwujud.
Hal ini dinilai penting demi menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan”, tandasnya.(red)











