• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Cek Fakta

Alasan SIM C Khusus Moge Molor Diterapkan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 21, 2020
in Cek Fakta
0
Alasan SIM C Khusus Moge Molor Diterapkan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com–  Pada saat ini Polri belum dapat memenarapkan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor menjadi tiga golongan meski sudah punya landasan hukum,  Sehingga kepolisian masih melakukan banyak pembahasan mengenai menerapkan peraturan tersebut, yang membuat pengendara sepeda motor Moge itu mesti harus punya SIM khusus, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Landasan yang diberikan mengenai SIM C ada tiga golongan yang diketahui sudah diterbitkan semenjak 2012 Tahun lalu melalui peraturan kepala kepolisian Nomor 9 tahun 2012, Dan Pasal 7 huruf d.

Bahwa aturan yang diperkuat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan tertulis disana tarif pembuatan SIM sepeda motor, yakni SIM C ( Rp 100 ribu), SIM C1 (Rp 100 ribu), dan SIM C2 (Rp 100 ribu).

Baca Juga

Nomor Dandim 0718/Pati Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Waspada

Nomor Dandim 0718/Pati Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Waspada

September 8, 2025
Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Januari 5, 2021
Respons Gojek dan Tokopedia Terkait Isu Merger

Respons Gojek dan Tokopedia Terkait Isu Merger

Januari 5, 2021

Kemudian Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan bahwa saat ini polisi masih dalam melakukan berbagai pembahasan, yang salah satunya yaitu mengenai sistem ujian.

“Sistem ujian tersebut sedang dalam kajian penyempurnaan,”kata jati melalui pesan singkat, jumat (20/22/2020).

Lebih Lanjut, Jati juga bilang kepada pihaknya yang tengah merivisi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012. Tetapi tidak merinci bagian mana yang akan diperbarui dan apa saja yang dirubah.

Jati juga menambahkan pihaknya tidak memiliki target tertentu dalam mengenai kapan SIM C menjadi 3 golongan berlaku. Jika aturan tersebut telah disahkan maka otomatis ketentuan tersebut berlaku, “Bahwa target tersebut berlaku setelah disahkan oleh MenkumHAM,” Ujar dia.

READ  Xiaomi Redmi 9C Resmi di Indonesia

Mengutip dari Pasal 7 huruf D Perkap 9 Tahun 2012, SIM C digolongkan berdasarkan dengan kapasitas mesin, Pertama SIM C pengemudi motor dengan kisaran mesin paling tinggi 250 cc, SIM C juga berkapasitas antara mesin 250 cc sampai 750 cc, dan SIM C untuk pengemudi berkisaran kapasitas mesin diatas 750 cc.

Oleh karena itu secara terpisah, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono memastikan pembagian Surat Izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diberlakukan di tahun ini. (@R).

Post Views 368
Previous Post

Ancam Bubarkan FPI, Netizen Singgung Pangdam Jaya

Next Post

Koran Harian Edisi 95

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Koran Harian Edisi 31

Koran Harian Edisi 95

Recommended

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

1 jam ago
Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

16 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In