• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Biaya Program PTSL Harus Sesuai Aturan Kata Bupati Pati

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Januari 5, 2021
in DAERAH
0
Biaya Program PTSL Harus Sesuai Aturan Kata Bupati Pati
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10Newsgroup.com – Kabupaten Pati bakal terima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 73.000 bidang pada 2021. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding 2020, yang hanya mendapat 30.000 bidang.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati Mujiono mengatakan, bahwa pencapaian PTSL 2020 melebihi target. Dimana rencana semula 25.000 bidang, ternyata terealisasi hingga 30.000 bidang. Hal itu ia ungkapkan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Indonesia, yang diselenggarakan serentak se-Indonesia.

“Pada hari ini adalah penyerahan secara simbolik dan besok (06/01) masyarakat penerima Program PTSL 2020 sudah mulai bisa mengambil sertifikat. Sisa sertifikat sudah selesai pada kali ini adalah 4.401,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (05/01).

Baca Juga

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Juli 31, 2025
Kodim 0718/Pati Jadikan Alun-Alun Simpang Lima Proyek Hijau Inovatif

Kodim 0718/Pati Jadikan Alun-Alun Simpang Lima Proyek Hijau Inovatif

Juli 29, 2025
Kodim 0718/Pati Terapkan Mikroba untuk Atasi Bau Menyengat di TPA

Kodim 0718/Pati Terapkan Mikroba untuk Atasi Bau Menyengat di TPA

Juli 28, 2025

Pada 2021 lanjutnya, target pencapaian lebih besar dari tahun sebelumnya yakni 73.000 bidang. “Sehingga pada tahun ini kami harus kerja lebih berat lagi karena targetnya lebih banyak,” paparnya.

Mekanisme pelaksanaan PTSL pada 2021 masih sama seperti sebelumnya. Sedangkan besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui bersama sesuai SKB yaitu Rp. 150.000 dan bisa ditambah hingga maksimal di kisaran Rp. 250.000. Sehingga total biaya tambahan yang diterapkan untuk PTSL 2021 hanya dikisaran Rp. 400.0000.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pati Haryanto sangat mendukung program PTSL untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh legalitas lahan.

Untuk mengantisipasi laporan penyimpangan, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), dimana PTSL 2021 biaya yang terapkan sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp. 150.000 ditambah biaya tambahan dari pemerintah desa sebesar Rp. 250.000.
“Ketika melebihi, tentu dianggap pungli dan penyelesaiannya sudah ke ranah hukum,” ucapnya.

READ  Dishub Pati Tingkatkan Perhatian Siswa SLB

Regulasi ini diterbitkan untuk memperlancar pelaksanaan PTSL 2021. Selain itu, nominal yang ditetapkan merupakan kajian yang dilakukan di beberapa wilayah. Panitia PTSL desa juga harus melakukan laporan pertanggungjawaban terhadap dana yang digunakan.

“Biaya tersebut dipergunakan untuk membeli patok pembatas tanah, materai, operasional, transport dan lainnya,” tutupnya.

Perlu diketahui, saat ini sekitar 600.000 bidang lahan di Kabupaten Pati sudah bersertifikat. Sisanya tinggal 300.000 bidang dan diperkirakan selesai pada 2024.(@)

Post Views 302
Tags: Biaya Program PTSL Harus Sesuai Aturan Kata Bupati Pati
Previous Post

Chickocang, Ayam Panggang Tanpa Tulang

Next Post

Bupati Batu Bara Meninjau Normalisasi Sungai

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Bupati Batu Bara Meninjau Normalisasi Sungai

Bupati Batu Bara Meninjau Normalisasi Sungai

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

10 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

2 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In