JAWA TENGAH,TV10Newsgroup.com-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.
Keringanan pajak kendaraan berlaku pada periode 19 Oktober sampai 19 Desember 2020, dan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan berplat Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan awak media, pada unggahan akun resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah @bapenda_jateng di media sosial Instagram, penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah.
“Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan..,” tulis @bapenda_jateng, hari ini (19/10/20).
Dikutip dari media sosial Instagram, berikut ini beberapa tanggapan netizen menanggapi hal tersebut. Sebagian besar dari netizen berantusias memanfaatkan dan bersyukur dengan dihapusnya denda pajak kendaraan.
“Alhamdulillah… saya tak langsung cussss ke Samsat,” tulis salah satu netizen menanggapi unggahan tersebut. Hingga kini unggahan tersebut mendapatkan 1.175 suka dan 331 komentar dari netizen.(@r).