PATI I Kuasa hukum H. Utomo, Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners angkat bicara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 58, yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025) di Pengadilan Negeri Pati, ia menegaskan komitmen tim hukumnya untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
“Gugatan ini kami ajukan demi menyelesaikan secara hukum persoalan yang menyangkut H. Utomo dan Siti Nur Fatimah Azzahra,” ujar Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners kepada tv10newsgroup.com
Ia menekankan bahwa proses hukum perdata ini adalah langkah konstitusional untuk membuktikan kebenaran di balik polemik yang telah berlangsung cukup lama.
Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk menghormati jalannya proses hukum, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi penegakan keadilan.
“Kami menempuh jalur hukum, karena percaya pada proses ini. Kami punya bukti-bukti yang sah dan meyakini pengadilan adalah forum terbaik untuk membuktikan semuanya,” lanjut Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners
Lebih lanjut, Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat maupun turut tergugat dalam sidang pertama, termasuk dari pihak Polda Jawa Tengah.
Kendati begitu, ia tetap menaruh harapan besar agar pada sidang kedua yang akan digelar 19 Agustus mendatang, semua pihak bisa hadir secara lengkap.
“Kami tetap optimistis. Kehadiran semua pihak akan mempercepat penyelesaian perkara ini secara damai dan berkeadilan,” katanya.
Dia juga merespons positif pernyataan resmi dari Polda Jawa Tengah yang sebelumnya menyatakan komitmennya, dalam menghormati dan mengikuti proses hukum sedang berjalan.
Baginya, hal tersebut menunjukkan kesamaan pandangan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi oleh semua elemen.
“Ketika institusi besar seperti Polda Jateng menghormati proses hukum, itu sinyal baik bagi kami.
Artinya, ada harapan bahwa semua pihak punya niat dalam menyelesaikan perkara ini, secara adil,” tambah Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners selaku kuasa hukum H. Utomo
Disinilah, Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners membeberkan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah bukti, termasuk kuitansi yang sebelumnya telah dianulir berdasarkan kesepakatan bersama dan pernyataan dari pelapor.
Selain itu, terdapat pula dokumen perjanjian yang telah diaktakan secara resmi melalui notaris”, terang Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners
H. Utomo, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, ia menambahkan bahwa seluruh aktivitasnya telah terdokumentasi secara jelas.
Meski ia mengakui memiliki lima pekerjaan berbeda, seluruh transaksi telah dituangkan dalam perjanjian dan kuitansi sah, yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Langkah ini kami ambil untuk meluruskan kesalahpahaman dan menunjukkan fakta yang sebenarnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelas H. Utomo.
Sebagai penutup, kuasa hukum H. Utomo menyatakan siap berkoordinasi dengan semua pihak dan membuka ruang komunikasi yang baik demi tercapainya keadilan.
Mereka berharap sidang berikutnya, menjadi momentum penting untuk membuka semua fakta di pengadilan”, tegas Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners
“Semoga semua pihak hadir, agar pencarian kebenaran berjalan lancar, objektif dan transparan,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)