PATI, TV10NEWSGROUP.COM I Perum Bulog Kantor Cabang Pati bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Pati melakukan monitoring stabilisasi pasokan dan keterjangkauan harga Minyak Goreng Rakyat (MGR) merek dagang Minyakita di Pasar Puri, Pati Kota, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai ketentuan, dan harga di tingkat konsumen tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025
Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, serta Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 2396 Tahun 2025 tentang HET Minyak Goreng Rakyat.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menugaskan Bulog dan BUMN pangan, untuk mengambil peran strategis dalam menjaga pasokan dan stabilitas harga Minyakita di masyarakat.
Kepala Perum Bulog Cabang Pati, Meitha Nova Riany menjelaskan bahwa Bulog mendapat penugasan menyalurkan sekitar 35 persen kebutuhan Minyakita nasional.
Skema distribusi dilakukan secara berjenjang dari produsen ke Bulog, kemudian langsung ke pengecer, dan selanjutnya ke konsumen.
“Bulog tidak menyalurkan ke distributor. Sesuai aturan, kami hanya menyalurkan langsung ke pengecer,” tegas Meitha di sela kegiatan monitoring.
Ia menyampaikan, pada pertengahan Januari 2026 Bulog Pati memperoleh kuota sebanyak 500 ribu liter Minyakita, untuk didistribusikan ke wilayah Karesidenan Pati.
Hingga saat ini, atau belum genap dua pekan, sebanyak 100 ribu liter telah disalurkan kepada para pengecer di pasar-pasar.
“Distribusi akan terus kami percepat. Kami menargetkan pada pekan pertama Februari, kuota Minyakita Bulog Pati sudah tersalurkan seluruhnya ke pengecer,” ujar IPTU Rustam, Kanit Unit II Satreskrim Polresta Pati saat diwawancarai wartawan.
Menurut Meitha, pendistribusian Minyakita langsung ke pengecer merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok strategis.
Dengan pola ini, rantai distribusi dapat dipersingkat, sehingga potensi kenaikan harga akibat permainan rantai pasok dapat ditekan.
“Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan Minyakita sesuai HET, yakni Rp15.700 per liter,” lanjutnya.
Minyakita yang disalurkan Bulog didistribusikan ke pengecer sembako di pasar-pasar yang tercatat dalam sistem SP2KP dan BPS.
Selain itu, Bulog juga menyalurkan ke pengecer di luar pasar yang menjadi mitra binaan, seperti Rumah Pangan Kita (RPK), KDMP, serta jaringan mitra Bulog lainnya.
Meitha menambahkan, bahwa harga jual Minyakita dari Bulog kepada pengecer ditetapkan sebesar Rp14.500 per liter.
Selanjutnya, pengecer wajib menjual kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami minta pengecer mematuhi ketentuan. Tidak boleh menjual di atas HET, tidak boleh menimbun, dan tidak boleh menjual kembali ke pengecer lain,” imbuh Meitha
Sebagai bentuk transparansi, setiap pengecer Minyakita juga dibekali identitas resmi serta spanduk informasi harga.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui harga yang semestinya dan ikut mengawasi peredaran Minyakita di lapangan.
Bulog berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas harga, sekaligus melindungi daya beli masyarakat”, pungkasnya.(red)













