SEMARANG – Fenomena take down berita oleh perusahaan media, kini menjadi sorotan tajam publik. Praktik penurunan berita yang dilakukan secara sepihak dinilai berbahaya
“Karena dapat mencederai kemerdekaan pers, dan menimbulkan preseden buruk bagi dunia jurnalistik.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir angkat bicara menanggapi maraknya kasus penurunan berita, yang belakangan ramai terjadi di sejumlah media online.
Menurutnya, setiap perusahaan pers wajib memahami aturan hukum yang mengikat kerja jurnalistik
Khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menerapkan prinsip dasar penulisan berita 5W1H sebagai standar mutlak profesionalisme.
“Perusahaan pers itu harus paham UU Pers, kode etik, dan memahami 5W1H. Jangan sampai produk jurnalistik diturunkan hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” tegas Agus Kliwir, Minggu (29/3/2026)
Ia menekankan, bahwa TNI – Polri dan Pemerintah memang mitra media.” namun bukan berarti karya jurnalistik bisa seenaknya diminta untuk dihapus atau diturunkan.
Agus Kliwir menilai tindakan take down berita tanpa prosedur yang jelas, bukanlah solusi yang dibenarkan dalam sistem pers nasional.
“Kalau ada pihak merasa dirugikan, mekanismenya sudah jelas, ada hak jawab dan hak koreksi, bukan malah take down.
Bagi stakeholder dan instansi pemerintah, agar kedepan lebih teliti dalam menjalin kerjasama publikasi dengan perusahaan pers.
“Sebab, belakangan ini banyak media online yang status perusahaannya belum jelas, bahkan tidak memiliki struktur organisasi pers yang sah.
“Bisa berbahaya, karena membuka peluang penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Banyak perusahaan pers yang belum masuk organisasi konstituen Dewan Pers. Padahal organisasi wartawan dan perusahaan pers resmi itu penting
Untuk menjaga kualitas jurnalistik dan kemerdekaan pers,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan
SMSI juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan, namun tidak memiliki produk jurnalistik yang jelas
“Bahkan kebanyakan Perusahaan pers, modalnya tidak sesuai aturan dewan pers. “hal ini, kami ingatkan pihak stakeholder terkait harus paham
“Lebih ironis lagi, tren media saat ini banyak diwarnai berita hasil copy paste tanpa verifikasi, tanpa karya tulis asli, dan tanpa etika jurnalistik.
“Sekarang banyak yang ngaku wartawan, tapi tidak punya karya. Beritanya copas semua. Itu cepat
Tapi tidak dibenarkan. Pewarta itu tidak mudah, harus profesional,” tambah Agus Kliwir dengan nada tegas.
Dia berharap praktik – praktik menyimpang tersebut segera dihentikan, demi menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi.
Menurutnya, bila perusahaan media tidak memahami aturan pers dan membiarkan produk jurnalistik dipermainkan, maka kepercayaan publik terhadap media akan runtuh.
Pers bukan alat transaksi, bukan alat tekanan, dan bukan sekadar sarana kepentingan pribadi, melainkan lembaga sosial
Yang wajib menjaga kebenaran, keberimbangan serta tanggung jawab kepada masyarakat”, pungkasnya.(red)










