• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Hendak Balap Liar, Polresta Pati Amankan 42 Sepeda Motor

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 21, 2023
in BREAKING
0
Hendak Balap Liar, Polresta Pati Amankan 42 Sepeda Motor
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Dinilai meresahkan masyarakat, petugas gabungan Polresta Pati menindak tegas sekelompok pemuda yang hendak melakukan balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati pada Hari Sabtu (20/2/23) yang lalu.

Maka dalam kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke Polresta Pati.” lanjut, Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Lantas Polresta Pati Ipda Muslimin mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan puluhan personel gabungan Polresta Pati yang terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, dan Sat Lantas.

Dengan menggunakan metode hunting system, petugas gabungan berpatroli menyisir setiap penggal jalan yang ada di Kota Pati dan JLS.“Dalam kegiatan penertiban dan penindakan kali ini.

Baca Juga

Warga Dengkek Terdampak Banjir, Bos JL Kirim 5 Tangki Bersihkan Lumpur

Warga Dengkek Terdampak Banjir, Bos JL Kirim 5 Tangki Bersihkan Lumpur

Januari 10, 2026
Polsek Tayu, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir di Keboromo – Sambiroto

Polsek Tayu, TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pasca Banjir di Keboromo – Sambiroto

Januari 10, 2026
BPBD Jepara Bersama Polres Tanggap Cepat Tangani Longsor di 18 Titik Desa Damarwulan

BPBD Jepara Bersama Polres Tanggap Cepat Tangani Longsor di 18 Titik Desa Damarwulan

Januari 10, 2026

Kami menerjunkan 30 personel untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya knalpot brong dan balap liar di JLS. Dengan metode hunting system yaitu kami menyisir penggal jalan mulai dari Jl. A. Yani, Jl. P. Diponegoro, Jl. P. Sudirman hingga ke jalur lingkar.” kata Ipda Muslimin saat diwawancarai awak media dilokasi.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong dan balap liar, Polresta Pati juga memberikan edukasi humanis kepada para pemuda tentang larangan penggunaan knalpot brong maupun balap liar.

“Dengan demikian, dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan balap liar. kami juga mengedukasi para pemuda bahwa selain melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, balap liar juga membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain” imbuhnya.

READ  Presiden Setujui Usulan Terowongan Penghubung Silaturahmi Istiqlal - Katedral

Dari kegiatan tersebut, Polresta Pati berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terlibat balap liar. “Kepada para pelanggar, KBO Sat Lantas Polresta Pati menghimbau untuk kendaraan bisa diambil setelah sidang dengan membayar denda yang sudah ditentukan Kejaksaan Negeri Pati.

Kemudian, harus mengganti suku cadang dengan standar pabrik serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan bisa diambil oleh pemilik setelah sidang,” tegasnya.(@Gus Kliwir)

Post Views 257
Previous Post

Sertijab 6 Kasat dan 5 Kapolsek, Berikut Nama-Namanya

Next Post

Pelantikan HIPMI, Ketua MPR RI Ajak Pengusaha Muda Kampanyekan Belanja Produk Dalam Negeri

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Pelantikan HIPMI, Ketua MPR RI Ajak Pengusaha Muda Kampanyekan Belanja Produk Dalam Negeri

Pelantikan HIPMI, Ketua MPR RI Ajak Pengusaha Muda Kampanyekan Belanja Produk Dalam Negeri

Recommended

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

Darurat Banjir, Kini Tiga Kabupaten Terdampak

12 jam ago
18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

18 Titik Kena Dampak, BPBD dan Polri Siaga

15 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In