PATI I Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pati kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kali ini, mereka mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah utara Kabupaten Pati, tepatnya di Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti.
Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35) ditangkap, karena diduga sebagai pengedar sabu. Ironisnya, sang kekasih yang diduga sebagai pemasok justru masih buron.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu sore, 26 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah inisial NAI sudah lama dicurigai sebagai lokasi transaksi sabu.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Resnarkoba Polresta Pati yang melakukan observasi intensif di sekitar lokasi.
“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri.
Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti begitu data dan bukti permulaan cukup,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mewakili Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi kepada tv10newsgroup.com
Saat diamankan, inisial NAI sedang berada di samping rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ia sempat akan masuk ke dalam rumah, namun langsung dihentikan petugas. Dalam interogasi awal, perempuan itu mengaku memiliki sabu dan menyimpannya di dalam rumah.
Penggeledahan pun dilakukan di hadapan dua saksi warga dan satu anggota kepolisian. Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu siap edar.
Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi merah, sedangkan satu paket lagi dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam. Total berat bruto barang bukti mencapai 0,75 gram.
“Barang bukti ini termasuk sabu kualitas siap edar. Meskipun kecil, dampaknya sangat merusak, apalagi jika menyebar ke kalangan remaja dan pelajar,” lanjut Kompol Agus.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang disebut-sebut sebagai kekasih NAI.
Inisial SG saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat sebagai pemasok barang haram itu.
Inisial NAI mengaku diarahkan SG untuk mengambil sabu yang disimpan di area pemakaman Desa Kembang.
“Pelaku menyebut sabu itu diarahkan SG untuk diambil di lokasi yang sudah ditentukan. Kami sedang memburu keberadaan pria tersebut,” imbuhnya.
Warga sekitar mengaku terkejut dengan penangkapan tersebut. Sukawi (62) salah satu saksi mengatakan Saya nggak nyangka.
Selama ini kelihatannya biasa saja, pendiam. Rumahnya juga jarang ramai.”Senada, Mardji (57) menambahkan, “Kami memang curiga sejak lama
Tetapi tidak punya bukti. Baru sekarang ketahuan. Semoga jadi peringatan bagi warga lain.” tambahnya
Kini, inisial NAI resmi ditahan di Mapolresta Pati. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Kami sudah lakukan gelar perkara, dan saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung. Target kami adalah menuntaskan kasus ini, termasuk mengejar jaringan di atas pelaku,” tutup Kompol Agus sambil mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(@Gus Kliwir)