• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Inilah Perpres 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Juli 29, 2020
in NASIONAL
0
Inilah Perpres 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

NASIONAL,TV10Newsgroup.com –    Tangkapan layar Perpres 75 Tahun 2020, Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi yang telah ditandatangani pada 6 Juli 2020.

Definisi Anak Korban, menurut Perpres ini, adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sedangkan, Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Baca Juga

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Juli 25, 2025
Polresta Pati Menang Besar Lewat Inovasi Pangan

Polresta Pati Menang Besar Lewat Inovasi Pangan

Juli 23, 2025
Kritik Membangun, Agus Kliwir : Integritas dan Komitmen Mencerdaskan Bangsa

Kritik Membangun, Agus Kliwir : Integritas dan Komitmen Mencerdaskan Bangsa

Juli 22, 2025

Menurut Perpres ini, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176161/Salinan _Perpres_Nomor_75_Tahun_2020.pdf.

Selain itu hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Perpres ini, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas: a. upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; b. Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; c. kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi. sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, diberikan berdasarkan permintaan; a. orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau; b. penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial.

READ  Jokowi dan Ibu Iriana Coba Kereta Pertama di Pulau Sulawesi

Fasilitas pelayanan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau;. b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.

‘’Dalam hal ini Anak Korban memerlukan tindakan, pertolongan segera, penyidik tanpa Iaporan sosial dari pekerja sosial dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Sesuai Pasal 5 Ayat (4) Perpres ini, setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud Perpres ini, diberikan berdasarkan: a. permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau;  b. laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan.

Berdasarkan Perpres tersebut, Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial yang dapat dilakukan baik di dalam atau di luar lembaga melalui tahapan: a. pendekatan awal;  b. pengungkapan dan pemahaman masalah;  c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut.

Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpres ini, diberikan dalam bentuk: a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau; b. rehabilitasi sosial lanjut.

Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang.

READ  Polisi Tangkap 3 Tersangka Begal Sepeda Motor dan Penadah

Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberikan dalam bentuk: a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya; b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; c. kerahasiaan identitasnya; d. pengurusan identitas baru; e. Perlindungan di tempat kediaman sementara; f. penyediaan tempat kediaman baru; g. pemberian nasihat hukum; dan/atau; h. pendampingan.

‘’Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya hingga diperhatikan pengendalian pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, difasilitasi oleh LPSK dan/atau lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau ; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, sesuai Perpres ini, pemberian Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara agar Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik lndonesia.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 18 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Moh. Mahfud MD pada 6 Juli 2020.(@iz).

Post Views 261
Previous Post

Anggota Satuan Lantas Polres Lebak Bantu Kakek ilyas

Next Post

Mutasi dan Promosi Jabatan 181 Perwira Tinggi TNI

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Mutasi dan Promosi Jabatan 181 Perwira Tinggi TNI

Mutasi dan Promosi Jabatan 181 Perwira Tinggi TNI

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

19 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In