SEMARANG, TV10NEWSGROUP.COM I Ketua Eks koordinator SMSI Keresidenan Pati, Agus Kliwir hari ini kembali seruan Dewan Pers, agar wartawan tidak merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merusak kredibilitas pers.P enegasan tersebut mengacu pada Seruan Dewan Pers Nomor : 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
Dalam seruan itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa profesi wartawan menuntut independensi penuh serta komitmen terhadap etika jurnalistik.
Agus Kliwir menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 butir 4 yang menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Wartawan harus fokus menjalankan tugas jurnalistiknya, dan tidak boleh terseret kepentingan lain. yang bisa memengaruhi objektivitas pemberitaan,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1/26).
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menyebutkan, bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 2 mewajibkan wartawan menempuh cara-cara profesional, termasuk menunjukkan identitas kepada narasumber.
Agus Kliwir menambahkan, bahwa profesionalisme wartawan juga ditegaskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan
Yang mewajibkan wartawan bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik, serta tidak terlibat dalam aktivitas advokasi yang bertentangan dengan prinsip pers.
Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani media yang menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, maupun lembaga publik dan LSM.
“Independensi dan profesionalisme adalah fondasi utama pers. Tanpa itu, kepercayaan publik akan runtuh,” ungkap Agus Kliwir dengan bijaksana.(red)










