Mandailing Natal, TV10Newsgroup.com – Kepolisian Sektor Natal berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku judi jenis Togel di depan warung milik IGUN.
Tepatnya di Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal pada hari Senin (16/03/20) berinisial JN (41) lengkap dengan barang bukti angka pasangan maupun uang tunai.
Pada kesempatan itu, Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi Sik. M.Si meminta kepada masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat.
Disini, ia pun mengajak warga untuk anti terhadap perjudian dan marilah bersama-sama berantas judi.
”Untuk ini sudah kami ingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan.
Maka harapan saya untuk masyarakat sekitar harus menyadari hal ini, artinya agar anti terhadap judi”,kata Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
“Oleh karena itu, kini pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara.
Adapun penangkapan Pelaku berawal dari informasi warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial “JN” alamat Desa Sikara-kara II Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal
Dengan demikian, dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Kertas bertuliskan angka pasangan judi jenis togel, 1 (satu ) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna Silver serta Uang sebanyak Rp.165.000,”pungkasnya.(Yogi)